NAGARI DAN EKSPERIMENTUM DEMOKRASI LOKAL
Oleh: Muhammad Sholihin Implementasi UU No 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah telah melahirkan spirit baru bagi masyarakat Minangkabau untuk mencari jati diri pemerintahannya dan kembali ke nagari adalah bukti nyata dari kehausan akan jati diri tersebut. Pencarian ini menjadi keniscayaan dari implementasi dari UU No 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa yang telah memporak perandakan sistem demokrasi lokal di Minangkabau. Dengan hujaman politik ‘uniformisasi’—pemerintahan desa telah membuat dinamika di tingkat grass root berubah dengan drastis. Faktanya ‘demokrasi’ yang lahir dari desa-desa di Minangkabau mulai terdistorsi dengan intrik kekuasaan dan nyaris ‘demokrasi’ lokal berakhir dengan tragis. Karena lembaga-lembaga kultural di tingkat desa tidak lagi berfungsi semestinya. Inilah potret, bagaimana institusi demokrasi lokal dihabisi secara kontra-evolusi oleh sebuah rezim. Namun, gerakan otonomi daerah yang menyapu pelosok nusantara telah membua...