Rabu, 05 Desember 2007

NAGARI DAN EKSPERIMENTUM DEMOKRASI LOKAL


Oleh: Muhammad Sholihin

Implementasi UU No 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah telah melahirkan spirit baru bagi masyarakat Minangkabau untuk mencari jati diri pemerintahannya dan kembali ke nagari adalah bukti nyata dari kehausan akan jati diri tersebut. Pencarian ini menjadi keniscayaan dari implementasi dari UU No 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa yang telah memporak perandakan sistem demokrasi lokal di Minangkabau. Dengan hujaman politik ‘uniformisasi’—pemerintahan desa telah membuat dinamika di tingkat grass root berubah dengan drastis. Faktanya ‘demokrasi’ yang lahir dari desa-desa di Minangkabau mulai terdistorsi dengan intrik kekuasaan dan nyaris ‘demokrasi’ lokal berakhir dengan tragis. Karena lembaga-lembaga kultural di tingkat desa tidak lagi berfungsi semestinya. Inilah potret, bagaimana institusi demokrasi lokal dihabisi secara kontra-evolusi oleh sebuah rezim.

Namun, gerakan otonomi daerah yang menyapu pelosok nusantara telah membuat formasi struktur di daerah berubah kian cepat. Maklum, tidak ada satu pun entitas manusia Indonesia yang mau hidup secara sentralistik dan hidup dengan proses mengalir secara terbalik dalam kanal mono sirkuler dari daerah ke pusat. Gerakan otonomi daerah mendorong daerah-daerah melepaskan identitas mereka dari belitan pemerintah pusat. Dengan bentuk ‘kemandirian’ baru, baik mandiri dari segi ekonomi dan pembangunan—membuat daerah tumbuh dan berkembang sesuai dengan konstelasi di tingkat grass root. Ekspresi kemandirian ini, berarti sebuah pencarian jati diri baru bagi gerakan daerah dalam rangka meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan daerah.

Di Sumatera Barat sendiri, gerakan otonomi daerah memicu pencarian identitas baru. Dan gerakan ‘kembali ke nagari’ merupakan salah satu bentuk dari pencarian identitas tersebut--setelah UU No 5 tahun 1979 memporak-perandakan kehidupan di tingkat grass root di Minangkabau. Gerakan kembali ke nagari yang gencar dilakukan di Sumatera Barat pada dekade 1999 sampai sekarang masih belum tuntas dan proses pencarian ini terus mengalami sublimasi di tingkat elit, baik elit pemerintah, akademisi, praktisi sosial, dan elit-elit adat. Maka konstelasi pencarian ini menuai polemik ‘paradigma’ yang tak kunjung tuntas.

Nagari sebagai satuan adminitrasi dan kultural di Minangkabau, setelah UU otonomi daerah No. 22/1999 mencuat, wacana ‘nagari’ kembali menguat. Namun, tidak hanya sekedar wacana, pemerintah membuktikan kesunguhannya untuk kembali merebut identitas tersebut. Maka lahir lah Perda kembali ke Nagari No. 13/2000. Dengan Perda kembali ke ‘nagari’ ini, puing-puing bekas pemerintahan desa dibersihkan dengan memompakan kembali udara ‘demokrasi’ lokal. Lembaga-lembaga kultural yang menjadi soko demokrasi lokal, seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAAM), kembali mendapatkan peran signifikan dalam kancah kehidupan ber-nagari. Kedua lembaga ini memiliki kerja yang independent dan memiliki legitimasi dari massa masyarakat. Perda No. 13/2000 ini membuat institusi nagari saat ini lebih berbeda dengan institusi nagari purba dahulu. Dalam Perda No. 13 tahun 2000 ini diatur tentang perlunya dibentuk BPRN (Badan perwakilan anak nagari), mirip dewan legislatif-nya negara—dengan BPRN ini, nagari diharapkan mampu menjadi institusi pemerintahan terendah di Sumatera Barat yang bercorak modern. Ini lah bedanya ‘nagari’ purba dengan ‘nagari’ saat ini.

Nagari: Diantara Dua Polemik

Gerakan Kembali ke nagari, bukan hanya sekedar kembali dan berimajinasi, bagaimana ‘nagari’ purba dahulu dijalankan. Tapi, kembali berarti menuju nagari dalam bentuk baru namun tak tercerabut dari nilai-nilai sejarahnya. Karena bagaimana pun sejarah dan betuk kehidupan selalu berubah. Maka-nya ‘nagari’ hari ini berada pada persimpangan jalan. Akankah nagari diformat ulang atau malah mendandani nagari dengan baju lamanya dahulu? Dalam locus inilah, kegamangan gerakan kembali ke nagari membatu di masyarakat Minangkabau hari ini.

Ada dua bentuk kegamangan ber-nagari yang mendera masyarakat Minangkabau hari ini. Pertama, dalam imajinasi golongan elit Minang, mulai dari pemerintah, akademisi dan perantau—mencoba menjadikan institusi ‘nagari’ sebagai institusi modern. Dengan konstruksi struktur pemerintahan nagari yang berbasis modern, seperti, urgensi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Di samping itu kelompok ini berupaya melakukan modernisasi Sumber Daya Manusia yang akan menjalankan roda pemerintahan nagari—dengan ini, berarti Nagari diseret dalam format yang sama sekali baru. Sementara golongan kedua. Tetap komitmen dengan bentuk ‘nagari’ purba dahulu, dimana peran datuk sebagai kepala suku tetap dipertahankan dalam membangun perintahan nagari. Golongan ini mencoba berimajinasi dan melalang buana pada kehidupan ‘nagari’ masa silam. Walhasil, ber-nagari hari ini berkutat dalam dua imajinasi. Hingga gerakan kembali ke nagari di Sumatera Barat saat ini masih berada dalam proses pencarian sintesis dari kedua kelompok ini.

Polemik kembali bernagari masih sebatas perdebatan tentang paradigma bernagari. Dan hasilnya kehidupan bernagari hari ini hanya sebatas eksperimen dan keberhasilan implementasi gerakan kembali ke ‘nagari’ ditentukan sepenuhnya oleh eksperimen paradigma yang memiliki pangkal argumen yang mengakar dan diperas dari sari pati ‘public reason’ yang ada di tingkat grass root. Kembali ke nagari adalah gerakan yang lahir dari kesadaran akan pentingnya ‘identitas kultural’ yang akan mengarahkan pemerintahan. Karena itu, gerakan kembali ke nagari sudah semestinya melibatkan semua pihak, bukan hanya kelompok elit di Minangkabau. Tapi bagaimana melahirkan sistesis ‘nagari’ yang berasal dari bawah. Hingga ‘nagari’ dapat dikatakan sebagai produk kultural bukan malah produk kekuasaan.

Kembali Ke Nagari dan Eksperimen Demokrasi Lokal

Zaman boleh berubah, tapi akar dari perubahan zaman tidak boleh tercerabut. Nilai-nilai demokrasi yang membentuk kehidupan nagari sama sekali patut dilembagakan secara rapi. Hingga kalimat ‘demokrasi’ yang berasal dari ajaran datuk Perpatih Nan Sabatang tetap menjadi ekspresi dan perilaku masyarakat Minang dalam kehidupan ber-nagari hari ini. Tapi, globalisasi telah terlalu jauh masuk dalam masyarakat Minangkabau. Maka dalam tata pergaulan masyarakat Minangkabau, gaya demokrasi pun mulai berubah dari basis kultural menjadi demokrasi intra kultural. Dalam arus globalisasi ini, demokrasi seperti apa yang pantas dilembagakan di Minangkabau hari ini? Demokrasi sesuai dengan konsep-nya memiliki makna gradual. Ada demokrasi yang diartikan sebagai demokrasi prosedural yang menekankan ‘bagaimana’ pemerintahan dibentuk dengan cara-cara ‘fairness”. Dan demokrasi juga bermakna sebagai ‘ajaran universal’ yang mengedepankan nilai-nilai kesamaan, keterbukaan, dan toleransi. Persis dengan ‘negara madinah’ yang digubah oleh Nabi Muhammad saw, di mana nilai-nilai demokrasi kultural secara alamiah membentuk sikap masyarakat Madinah dalam mengekspresikan kehidupan bernegara.

Sebenarnya, globalisasi sama sekali bukanlah musuh bagi demokrasi lokal di mana pun, termasuk di Minangkabau. Dengan globalisasi berarti demokrasi lokal akan semangkin kaya dengan nilai-nilai universal yang sangat mungkin diadopsi dan kemudian dipraktekkan dalam perilaku ber-nagari di Minangkabau. Kondisi ini, menuntut perlunya ‘eksperimen’ pemikiran tentang demokrasi lokal. Hal ini, mengingat demokrasi adalah sesuatu yang lahir dari interaksi nilai-nilai yang tumbuh secara periodik dan pada akhirnya membentuk bangunan ‘politik’ bagi sebuah struktur. David Held menilai eksperimen demokrasi sebagai sarana argumen yang mencuat dari “raison d’etre” tradisi yang saling berkelidan. Hingga eksperimen ini berfungsi sebagai kekuatan yang akan membentuk demokrasi yang genuine dan diterima sebagai sebuah kenyataan kultural dari tradisi.

Eksperimen demokrasi lokal berbarengan dengan momentum gerakan kembali ke nagari terasa kian penting. Sebab masyarakat Sumatera Barat hari ini tidak hanya bersipat homogen. Karena Minangkabau hari ini telah dibentuk oleh berbagai etnis yang timbul dari proses globalisasi yang masuk ke ranah Minang, seperti adanya daerah transmigrasi di wilayah Dharmasraya. Dengan kondisi ini, kompleksitas ‘nagari’ Minang semangkin membutuhkan eksperimen demokrasi yang lebih intens. Dalam prakteknya etnis jawa di Minangkabau memiliki sensitifitas demokrasi yang relatif berbeda dibanding etnis Minang. Hingga untuk menjadikan etnis jawa sebagai bagian dari unit ‘nagari’ diperlukan pendekatan kultural, agar pelembagaan demokrasi akan membuahkan perilaku yang mengakar dan akhirnya bermuara pada kalimat ‘kita’ adalah bagian dari anak nagari tanpa membedakan etnis.

Penulis adalah Jaringan PSIK-Paramadina untuk Demokrasi dan Islam

HIERATAGE KITA DALAM PASUNGAN JIRAN


HIERATAGE KITA DALAM PASUNGAN JIRAN

Oleh : Muhammad Sholihin

Pecaplokan wilayah, klaim atas hieratage nusantara oleh negara jiran Malaysia, kekerasan atas tenaga kerja Indonesia di Malaysia, jelaslah sebagai rentetan peristiwa yang tidak alamiah. Tapi ini, berkelidan dengan fakta-fakta sosial yang tidak mudah dipahami secara parsial. Kenapa arogansi Malaysia kembali mengeruyak, ketika bangsa ini diredung krisis toleransi, dan sublimasi identitas?

Ketika browsing di internet, dengan mengunakan search engine Google dan mengetikan key word “pencaplokan oleh Malaysia”. Maka keluarlah web-web yang mendedahkan prestasi-prestasi Malaysia dalam pencaplokan atau klaim atas hieratage Indonesia. Sebuah realitas yang sedang aktual untuk dibicarakan, kenapa Malaysia akhir-akhir ini dengan begitu mudah mengklaim hieratage nusantara sebagai kekayaan intelektual Malaysia?.

Memang proses klaim Malaysia atas sebagian hieratage nusantara mempunyai landasan tersendiri. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia Datuk Seri Dr Rais Yatim "Indonesia tak punya hak mengklaim kepemilikan wayang kulit karena dia dibawa oleh penguasa Hindu Sri Wijaya di abad ketujuh dan kesenian itu menyebar di Langkasuka (Kedah), Palembang, Batavia dan Temasik," tapi ada hal yang dilupakan oleh sang Menteri Malaysia ini--etika kebudayaan tepatnnya, tak ada satupun negara yang berhak mengklaim sebuah entitas tradisi dari sebuah negara yang telah jamak dilakukan sebagai sebuah ritual dan seni yang integral dengan kehidupan berbangsa dan bernegara atau telah menjadi sebuah identitas budaya, seperti halnya reog, rendang, batik, dan angklung.

Nusantara dengan kekayaan hieratagenya memiliki potensi ekonomi. Dengan kekayaan hieratage ini, Indonesia pada dasarnya mampu menngungulkan aspek pariwisata sebagai basis pendapatan negara—dari sinilah idealnya devisa dihasilkan. Pantaslah Indonesia mendapat julukan ‘zamrud khatulistiwa’, kekayaan alam, kekayaan tradisi membuat Indonesia sebagai representasi dari keajaiban ciptaan Tuhan. Tapi dibalik ini semua, Indonesia menjadi incaran dunia dalam merauk profit yang lebih besar. Pantas Malaysia ‘ngiler’ dengan kekayaan intelektual bangsa Indonesia. Hingga Malaysia secara lansung melakukan klaim atas berbagai kekayaan tradisi Indonesia, mulai dari rendang, lagu ‘rasa sayang e’, sampai dengan tarian reog Ponorogo. Inilah realitas dari bangsa yang sedang mapan.

Malaysia sebagai sebuah negara, memang mempunyai akar budaya yang mirip dengan Indonesia. Hingga dengan kemiripan ini, hampir tidak ada celah untuk memisahkan entitas melayu Malaysia dengan Indonesia. Hingga tak jarang kedengaran Malaysia-Indonesia populer sebagai negara serumpun yang memiliki berbagai kesamaan, baik tradisi maupun kemiripan bahasa. Lantas dengan kemiripan inikah Malaysia mendapat celah untuk mengklaim berbagai tradisi Indonesia?. Seperti reog minsalnya memang di Malaysia Barongan memang dimainkan dan menjadi sebuah kesenian yang tak asing lagi bagi masyarakat Malaysia. Tapi sebenarnya reog tidak hanya sebagai seni yang dimainkan, reog mempuyai seulas filosofi dan metode khusus yang tidak mudah dimainkan oleh manusia biasa. Dalam reog terdapat kombinasi seni dan mistis. Dan secara praksis, mungkinkah Malaysia memahami kombinasi ini?.

Tak tangung-tangung, batik dan rendang telah dipatenkan oleh Malaysia sebagai kekayaan hieratage mereka. Ini membuktikan, betapa Malaysia menghargai hasil apreasiasi budaya, tapi sayang karena Malaysia adalah negara yang monoton. Hingga terpancing untuk mempatenkan hieratage Indonesia. Sebuah kenyataan yang membuat komponen bangsa ‘tertegun’ dan tidak mampu berkata apa, hanya sebatas mengatakan “Malaysia kok tega-teganya?”, sebagai bangsa serumpun Malaysia seharus menunjukan etika budaya dalam pergaulan antara negara, bukan malah menciptakan ketegangan kecil.

Indonesia memang negara miskin. Hingga sibuk memikirkan bagaimana ‘kemiskinan’ dapat ditangulangi serta terlalu sibuk mengekspor ‘tenaga kerja’ sebagai TKI. Walhasil, Indonesia lupa mengurusi hal-hal yang dianggap kecil, seperti hak paten hieratagenya. Dan baru kebakaran jenggot ketika telah dipatenkan oleh bangsa lain, sebuah ‘lag reaction’ yang diperlihatkan oleh pemerintah.

Lag reaction dalam mempatenkan kekayaan intelektual, seperti hieratage Nusantara diakibatkan dari kurangnya penghargaan terhadap tradisi, dan kesenian anak bangsa. Hingga kesenian seperti reog, lagu ‘rasa sayang e’ terdengar tidak lagi populer ditelingga anak bangsa. Sebuah ironi yang menimbulkan sengketa yang kompleks.

Negara Serumpun Bukan Harus Berbagi

Sikap arogansi yang diperlihat Malaysia akhir-akhir ini menyentil nasionalisme anak bangsa. Sebab tak ada satu anak bangsa di negeri ini yang rela kekayaan negarinya diklaim sebagai milik negara lain. Persis pada zaman penjajahan yang mengklaim bahkan mengeksploitasi kekayaan Nusantara, hasilnya tidak ada satupun manusia yang mendiami kepulauan nusantara berdiam diri tanpa melakukan perlawanan. Betul Malaysia adalah negara jiran yang serumpun dengan Indonesia, tapi bukan berarti Malaysia berhak membagi-bagi jatah tradisi Indonesia.

Tradisi nusantara apapun bentuknya tidak hanya sebagai sebuah permaianan seni yang lahir begitu saja. Tapi setiap bentuk tradisi Di Nusantara ini memiliki seikat filososfi, seperti halnya, Rendang bagi masyarakat Minang rendang adalah masakan khas yang miliki filosofi. Bagi orang Minangkabau rendang merupakan ikon dalam masakan Minang yang ditemukan hampir dalam menu semua perhelatan dan menjadi Kapalo jamba (Menu utama). Rendang adalah representasi dari watak budaya minang yang dinamis, sebab rendang dibentuk dengan proses metamorfosa yang senada dengan kalimat ‘sakali aia gadang, sakali tapian berubah’ (sekali air besar, maka tepian akan berubah). Apakah Malaysia paham dengan filosofi ini?. Begitu juga dengan reog, batik, bahkan Angklung.

Malaysia adalah potret bangsa yang frustasi melihat kekayaan alam, budaya Indonesia. Tak ayal kefrustasian Malaysia ini berujung pada ‘take over’ tindakan atau pun kata-kata. Lewat klaim yang ‘aneh’, Malaysia malah berjingkrak di atas kekayaan Indonesia. Tapi bagaimana pun jahatnya Malaysia, tindakannya memberikan efek sindrom yang positif bagi manusia Indonesia. Manusia Indonesia dibuat terbangun dari tidur yang panjang, lantas bergegas mencoba menyelamatkan sisa-sisa kebudayaan yang terserak yang selama ini tidak diperhatikan dengan hati.

Sadar Dan Mengemasi Hieratage Yang Terserak

Kiranya ‘Nasionalisme’ bangsa ini masih ada, walaupun sedikit premature. Dengan nasionalisme premature inilah anak bangsa masih tetap setia menjaga warisan-warisan budayanya. Memang ironis ketika tradisi Indonesia diklaim sebagai entitas budaya dari Malaysia, tapi malah dengan kondisi ini komponen bangsa Indonesia sadar betapa pentingnya penghargaan terhadap hieratage nusantara. jika Indonesia tidak ingin melihat hieratagenya menjadi ikon pariwisata dari negara-negara jiran, seperti Malaysia. Maka sudah saatnya hieratage ‘kita’ diidentifikasi dan dipatenkan.

Seni, dan tradisi mengucur deras dari rahim budaya manusia. Ia tumbuh, berkembang dan berakar seiring dengan kehidupan manusia sebagai mahluk sosial. Dalam prakteknya manusia selalu melakukan seni sebagai indentitas kebudayaan tanpa melihat dan membutuhkan royalti, seperti halnya di Minangkabau para pekerja randai tidak berorientasi mencari profit dalam mengapresiasikan randai sebagai bagian dari indentitas budaya. Begitu juga dengan para pekerja seni tradisional lainnya, lumrah mengekspresikan seni dan hieratagenya sebagai bagian dari promodialisme budaya, tak ada istilah profit bagi pekerja seni ini. Tapi lainnya halnya dengan Malaysia, lewat proses klaim atas hieratage Indonesia kemudian mempatenkan sebagai entitas dari kebudayaan Malaysia. Jelaslah, tendensinya adalah menjadikan hieratage sebagai ‘base capital’ untuk kapitalisasi kebudayaan. Faktanya, Malaysia mempatenkan dalam rangka industri pariwisata.

Beranjak dari carut marut antara Indonesia-Malaysia, pantaslah ‘kita’ berbenah diri dan menjadikan hieratage Indonesia sebagai ikon dan bangkit memberikan ‘reward’ terhadap eksistensi hieratage Indonesia. Pemerintah dengan kekuatan subsidi, hukum lalu mempatenkan hieratage Indonesia. Sementara itu, anak bangsa mencoba membangun ‘sense of culture’ dan mengarahkan pada sikap mencintai dan mengapresiasi hieratage Indonesia. Ini bertujuan, agar tidak ada lagi negara yang semena-mena mengklaim kekeyaan hieratage Indonesia.

Penulis adalah associate researcher Iqra Institute

dan alumni Ponpes MTI Candung