Sabtu, 27 Oktober 2007

NAGARI VS GLOBALISASI

NAGARI VS GLOBALISASI

Oleh: Muhammad Sholihin

(Jaringan demokrasi antar kampus PSIK-Paramadina)

Nagari sebagai identitas struktural-formal di Minangkabau, waktu demi waktu, seiring kompleksitas perubahan zaman dihadapkan pada kaidah perubahan alamiah, hingga pada siklus hidupnya, nagari telah menjadi institusi yang kehilangan identitas asli—distorsi zaman, distorsi politik bahkan distorsi ekonomi memamah nagari dan menyeret nagari ke dalam perubahan-perubahan yang mencengangkan.

Perjalanan waktu telah membuat gesture kehidupan berubah, dengan dinamika sejarah, perubahan-perubahan dalam kehidupan masyarakat tidak dapat dielakkan. Distorsi ekonomi, politik maupun distorsi sejarah ikut memamah kehidupan manusia. Walhasil, tidak ada yang kekal dalam struktur kehidupan manusia. Identitas budaya dalam suatu masyarakat sering kali berubah akibat berhadapan dengan struktur yang datang dari luar. Begitu juga dengan struktur formal yang ada dalam masyarakat Minang, perubahan-perubahan nilai dalam bernagari didorong oleh dominasi struktural, baik berupa politik mau pun ekonomi.

Nagari adalah produk dari sejarah. Maka perubahan-perubahan pun hampir tidak pernah luput dari pertumbuhan nagari, ini membuat nagari dari masa ke masa semangkin jauh berlari meninggalkan identitas aslinya. Hal ini berkaca dari perubahan bentuk “demokrasi” yang membentuk bangunan nagari, pada awalnya demokrasi dalam pembentukan struktur-formalnya lebih bersipat representatif, namun akhirnya terpecah-pecah dalam puing pencarian formasi struktural-formil dan kini bermuara pada demokrasi liberal dan cenderung memaknai proses demokrasi sebagai “vox populi, vox dai” (suara rakyat, suara tuhan).

Dahulu nagari merupakan satuan wilayah terkecil di Minangkabau, nagari di Minangkabau mempunyai luas wilayah yang bervariasi, ada yang mempunyai luas wilayah sebesar kelurahan seperti Nagari Koto Gadang, dan ada yang mempunyai wilayah seluas kabupaten seperti Nagari Batipuah yang areanya mencakup hampir 50% wilayah Kabupaten Tanah Datar. Dengan variasi teritorial ini, berarti nagari tidak tergantung pada teritorial, tapi nagari pada dasarnya dibangun atas basis kultural. Hingga dalam kondisi ini, nagari merupakan wilayah yang mengikat masyarakatnya berdasarkan kultural, bukan berdasarkan birokrasi-struktural. Tapi kini, nagari larut dalam ikatan wilayah administratif yang berdasarkan teritorial dan akhirnya birokrasi-struktural menjadi penentu hubungan antara satu nagari dengan nagari lain. Kasus ini hanya merupakan pecahan-pecahan kecil dari perubahan-perubahan yang mendera nagari.

Perubahan bagi masyarakat Minangkabau adalah alamiah dan ini mengakibatkan perubahan terhadap struktur budaya mau pun struktur nagari di Minang menjadi hal mesti. Kiranya asumsi ini didukung oleh filosofi Minang “sakali aia gadang, sakali tapian barubah (sekali air besar, sekali tepian berubah)”. Dalam aras ini, perubahan-perubahan pada gesture nagari menjadi signifikan untuk diamati, kenapa perubahan ini terjadi?apakah perubahan ini betul-betul didorong oleh tarikan budaya atau akibat dominasi politik?. Jamak diketahui, bahwa sejarah adalah miliki para penguasa, begitu juga halnya realitas yang menyertai sejarah, ia dibentuk dengan seikat dominasi dan pada akhirnya realitas pun terdistorsi sejauh dominasi itu mengagahi realitas.

Nagari VS Globalisasi

Nagari memiliki jejaring unik dan memiliki kompleksitas kultural yang berasal dari kearifan lokal yang terus mengalir dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, tapi nilai-nilai yang mengalir dari perkembangan nagari selalu saja bercampur dan tumpang tindih nilai-nilai yang datang kemudian, tak jarang nagari terdistorsi dan akhirnya berubah jadi nagari yang lain. Pada perkembangannya, nagari mengalami perubahan nilai asli, nagari saat ini memiliki gugusan nilai yang relatif berbeda dengan nagari sebelumnya.

Dahulu nagari diikat oleh nilai-nilai kultural, hingga realitas nagari akan selalu menganut nilai-nilai budaya, sebutlah prosedur pembentukan pemerintahan nagari yang diikat oleh tata budaya lokal Minang. Dalam hal ini, wali nagari merupakan hasil dari dialektika yang dilakukan oleh suku yang ada dalam nagari, hingga wali nagari memiliki otoritas lebih dari sekeder otoritas yang dimiliki oleh pemerintahan. Jika ditelisik lebih dalam, dengan pendelegasian oleh suku, pemilihan wali nagari diserahkan sepenuhnya pada pemerintahan adat yang dipilih oleh penghulu atau pun ninik mamak, dengan model ini wali nagari lebih merasa dirinya sebagai representasi dari suku, sebaliknya kontrol terhadap wali nagari akan lebih besar bersumber dari suku yang mendelegasikanya. Dengan ini, wali nagari yang terpilih tidak saja bertanggung jawab secara administrasi-struktural, tapi juga mempuyai tanggung jawab administrasi kultural kepada pemerintahan adat.

Nagari dengan demikian berubah sesuai dengan dominasi politik yang mengitarinya. Dahulu nagari dipimpin secara kolektif oleh kepala suku, dengan sendirinya nagari dalam bentuk ini merupakan federasi dari suku. Nagari mengalami pasang surut dalam sejarah dan sering berhadap-hadapan dengan kekuatan yang datang dari luar. Nagari pernah berhadapan dengan dengan sistem sentralistik Kerajaan Pagaruyung (1300-1450M) yang diimpor dari Jawa (Majapahit). Pernah pula menyesuaikan dengan sistem yang dianut Kerajaan Aceh Darussalam (1600-an) terutama saat wilayah Konfederasi Minangkabau di pinggir Samudera Hindia jatuh kebawah pengaruh kerajaan tersebut. Kemudian di periode 1800-1850 beberapa nagari dan federasi nagari di luhak (wilayah) Agam dan Lima puluh kota jatuh ke sistem pemerintahan Paderi yang militeristik yang diimpor dari tanah Arab. Dimasa ini nagari mengenal angkatan bersenjata. Setelah Paderi kalah oleh Belanda, nagari pun berhadapan dengan sistem pemerintahan kolonial.

Pada masa pemerintahan orde baru nagari malah, dikooptasi secara sentralistik dan dirubah menjadi koloni-koloni kecil berbentuk desa. Dengan ini, nagari merupakan pemerintahan struktural terendah di bawah pemerintah kecamatan. Ulah Jenderal Soeharto, Nagari menjadi ajang politik uniformisasi. Ini dilakukan oleh Sang Jenderal dalam rangka menjadikan kekuatan-kekuatan yang terpecah di bawah negara bisa dikontrol dengan efisien. Namun malang melintang, Soeharto tumbang oleh badai reformasi dan aroma kebebasan pun membuat rakyat terjaga dari tidur panjang yang terbendung dalam buaian dominasi orde baru. Dan selang beberapa tahun setelah reformasi gerakan “kembali ke nagari” kembali mendapatkan momentumnya.

Tapi kali ini nagari dihadapkan kepada kekuatan yang lebih hebat, yaitu globalisasi. Kompleksitas keunikan nagari yang terdiri dari model ultra-demokrasi yang menjalankan pemerintahan secara kolektif yang berbentuk federasi suku, bentuk ini berarti pemerintahan nagari lahir dari basis kultural. Kolektifisme tidak saja ada dalam bentuk pemerintahan serba ultra-demokrasi, namun juga tampak pada keberadaan tanah ulayat yang tidak tersentuh oleh proses privatisasi. Dengan bentuk kolektifisme ini, Nagari pernah membingungkan Belanda untuk menguasai pertanahan di Minangkabau, berbeda dengan sistem Demang di Jawa, di nagari tidak mengenal adanya sistem demang, kondisi inilah yang membuat Belanda kebingungan. Tapi, kini dengan gerakan kembali ke Nagari, kolektifisme ini mulai tercerabut dan perlahan-lahan tergantikan oleh paradigma struktur-formil, dan pada akhirnya tidak ada lagi tanah ulayat yang tidak akan tersentuh proses investasi dan sebagai ladang “profit” bagi pemuja proyek neo-liberalisme. Allahu A’lamu Bi-Shawab■

Minggu, 21 Oktober 2007

KONFLIK TANAH DAN LOGIKA KEKERASAN

KONFLIK TANAH DAN LOGIKA KEKERASAN

Oleh:

Muhammad Sholihin

(Pembina Komunitas GIE Tarbiyah Islamiyah)

"Jalan Raya Dilebarkan Kami Terusir, Mendirikan Kampung Di Gusur, Kami Pindah-Pindah Menempel Di Tembok-Tembok Dicabut Dan Dibuang"

(Wiji Thukul)

Konflik Tanah dan kekerasan massa dalam sejarah bangsa Indonesia adalah Fenomena tua yang sering membayangi realitas kehidupan berbangsa. Konflik Tanah sering berawal dari sengketa kepemilikan antara Satu kelompok dengan kelompok lain, namun Konflik Tanah menjadi menarik ketika yang terlibat dalam konflik itu adalah kekuasaan dan berhadapan dengan rakyat.

Konflik Tanah ini sering terjadi antara petani dengan Negara ataupun antara petani dengan pihak swasta. Pada era pemerintah Soeharto konflik tanah dominant terjadi antara pemerintah dan mempergunakan meliter sebagai kekuatan opresi terhadap petani dan tidak jarang juga pihak swasta mengunakan pendekatan kekuasaan untuk proses klaim terhadap tanah yang disengketakan, pada kondisi ini pihak swasta sering melakukan perkelidanan dengan kekuasaan, baik dengan meliter maupun pengadilan. Ketika kondisi ini menjadi realitas dalam konflik pertanahan, maka bahasa kekerasan sering dijadikan alat komunikasi baik oleh rakyat dan terutama oleh kekuasaan.

Ketika konflik tanah terjadi antara Negara dan rakyat, maka dalam prakteknya rakyat akan selalu tersubordinasi dalam mengapai keadilan hukum, lebih tajam dideskripsikan oleh Wiji Thukul lewat kidung-nya "Jalan Raya Dilebarkan Kami Terusir, Mendirikan Kampung Di Gusur, Kami Pindah-Pindah Menempel Di Tembok-Tembok Dicabut Dan Dibuang", gambaran Wiji Thukul ini menjadi sebuah pemahaman betapa rakyat akan selalu termarginalkan dalam konflik pertanahan, walaupun konteks dari kidung ini ditujukan pada pemerintahan Soeharto, namun makna dan pesan dari kidung ini akan selalu relevan untuk dimaknai dan dijadikan sebagai nilai-nilai keadilan dalam menyelesaikan konflik pertanahan.

Setelah Era Orde Baru rontok oleh gelombang Reformasi, Supremasi Hukum menjadi harapan baru bagi rakyat serta depresi akan pemerintahan meliteristik mulai menurun drastis. Logika Kekerasan yang sering digunakan oleh penguasa Orde Baru sebagai komunikasi politik mulai redup dalam memori rakyat. Ini berhasil dikristalisasikan dalam detak kehidupan berbangsa, berkat adanya kesadaran bahwa "civil society" merupakan nilai-nilai yang mampu meminimalisir pemerintahan meliteristik.

Beberapa hari ini terakhir bangsa Indonesia kembali di ingatkan oleh tragedy penembakan oleh TNI terhadap warga desa Alas Tlogo, Pasuruan yang berpangkal dari Konflik Tanah, peristiwa ini kembali mengingatkan kita akan logika kekerasan dalam penyelesaian konflik tanah yang sering dioperasionalkan pada masa Orde Baru.

Melacak Logika Kekerasan Dalam Konflik Pertanahan

Antonio Gramsci dalam memahami interaksi Negara dan rakyat telah melahirkan sebuah teori yang disebut dengan "kekuasaan hegemonik" yang dimaknai sebagai kekuasaan dari satu kelompok masyarakat yan diterima atau dianggap sah oleh kelompok-kelompok masyarakat lainya. Jika dielaborasi teori "kekuasaan hegemonik" Antonio Gramsci ini untuk memahami kasus konflik pertanahan, maka akan nyata bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu kelompok yang bersengketa merupakan proses hegemoni terhadap kelompok lawan sengketanya.

Konflik Tanah antara Negara (kekuasaan) dengan Rakyat sangat rentan mendorong terjadinya kekerasan massa, kekerasan ini telah menjadi bahasa komunikasi bahkan telah menjadi ekspresi dari aspirasi komponen yang bersengketa. Bagi Negara kekerasan yang dilakukan melalui tangan meliter adalah sebuah pendekatan hegemonik terhadap lawan-Nya (Petani). Bagi petani kekerasan adalah sebuah ekspressi terhadap hak ekonomi dan kehidupan keluarga dan komunitas petani yang bersangkutan. Freud memahami Kekerasan yang dilakukan oleh Negara (meliter) maupun petani, timbul dari hasrat manusiawi aktor-aktor yang terlibat konflik, Sebab "Hasrat untuk merusak (insting kematian) sama kuatnya dengan hasrat untuk mencintai".

Konflik Pertanahan dan sering bermuara pada kekerasan massa, secara teoritis dapat dinyatakan sebagai sesuatu yang menyimpang (Devians), karena memang berseberangan dengan nilai-nilai universalisme tentang kemanusian. Namun disisi lain Erich Fromm melihat "perilaku agresif manusia yang diwujudkan dalam peperangan, kejahatan, perkelahian dan segala perilaku destruktif dan sadistis ditimbulkan oleh insting bawaan yang telah terprogram secara filogenetik (asal-usul gen). Insting ini berupaya mencari penyaluran dan selalu menunggu kesempatan yang tepat untuk melampiaskannya". Dalam paradigma ini kekerasan yang terjadi dalam konflik pertanahan pada dasarnya alami, maka ketika terjadi benturan kepentingan dan konflik--kran pelampiasan amarah yang didorong oleh perilaku agresif pada diri masing-masing aktor yang terlibat konflik mendapat momentum-nya.

Kekerasan adalah sebuah bahasa yang diekspressikan dan sekaligus sebagai simbol yang mewakili kepentingan aktor-aktor yang terlibat konflik. Berdasarkan mashab darwinisme kekerasan digerakan secara alamiah dari insting manusia untuk mempertahankan diri dari ancaman lawan atau disebut dengan "Survival Of The Fites". Begitu juga dengan petani yang melakukan kekerasan dengan mengangkat senjata terhadap meliter, ini merupakan sebuah upaya untuk mempertahankan hidup dan perekonomian-nya. Begitu juga dengan pihak meliter pada kasus konflik tanah di desa Alas Tlogo melakukan penembakan berdasarkan hasrat untuk mempertahankan hak yang dimaknai dari justifikasi hukum.

Pertanyaan yang muncul setelah mengelar landasan teoritik tentang kekerasan yang terjadi pada kasus konflik tanah antara meliter dan petani ialah " apakah sudah tepat logika kekerasan yang dipakai oleh meliter dalam kasus penembakan petani ini?. Kalau bertitik tolak dari norma umum yang berlaku bahwa "peran yang harus dilakukan oleh TNI adalah melindungi dan memberikan rasa aman bagi rakyat", secara nyata logika kekerasan yang dilakukan oleh TNI adalah sebuah penyimpangan dari norma umum.

Dan berpangkal dari landasan filosofi UUD 1945 maupun Pancasila, semua siklus kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus bermuara pada rakyat (People Centris), segala sesuatu (tanah, air) yang telah determinat terhadapnya kebutuhan kolektif masyarakat, maka semua masyarakat berhak mengunakannya berdasarkan prinsip keadilan sosial. Dalam konteks inilah logika kekerasan yang dipakai oleh meliter dalam mengklaim tanah desa Alas Tlogo tidak tepat dan Menyimpang■

URBANISASI: MUTASI GEJALA EKONOMI KE BUDAYA

URBANISASI: MUTASI GEJALA EKONOMI KE BUDAYA

Oleh: Muhammad Sholihin

Lebaran telah menciptakan keajaiban temporal, lihatlah Sirkulasi uang meningkat seiring sublimasi keshalehan atau pun didorong oleh proses pendefenisian diri lewat “konsumsi” yang lebih massif. Tapi lebaran juga telah memberikan harapan bagi para pengangur, dalam hal ini para perantau telah berperan aktif dalam menciptakan ‘harapan’ itu. Walhasil, Urbanisasi bergerak lurus dengan lebaran, kini urbanisasi tidak saja menjadi fenomena ekonomi an sich, tapi telah menjadi gejala budaya.

Urbanisasi sebagai terma yang menunjukan berpindahnya penduduk dari desa ke kota dan urbanisasi sebagai gejala yang sering kali muncul ketika lebaran menjelang telah menjadi sebuah ritualitas tahunan yang menerjang bangsa ini. Jika dikaji lebih seksama problema urbanisasi yang melanda kota besar di indonesia, seperti Jakarta, merupakan gejala urbanisasi yang menyimpang dari problema urbanisasi yang terjadi di negara lain.

Dalam ilmu ekonomi faktor yang menyebabkan “urbanisasi” terjadi pada gholibnya di dorong oleh tarikan-industri. Urbanisasi ini terjadi disebabkan oleh tingginya permintaan pekerjaan untuk sektor industri di perkotaan. Hingga para penduduk yang berada di pedesaan serta merta meninggalkan desa dan pindah ke kota dengan harapan dapat bekerja di sektor industri yang menawarkan upah yang lebih baik ketimbang berkerja di sektor pertanian.

Di Indonesia “urbanisasi” terjadi bukan disebabkan oleh tarikan-industri, tapi lebih dominan didorong oleh faktor struktural, seperti faktor ketimpangan sosial, atau sebagai gejala budaya (premature urbanisasi). Dalam hal ini Ahmad Erani Yustika mengemukakan “urbanisasi sekarang ini dapat dianggap sebagai kekuatan yang terus-menerus memperburuk masalah pengangguran di perkotaan yang disebabkan oleh ketidakseimbangan struktural dan ekonomi antar daerah pedesaan dan perkotaan”.

Urbanisasi terus mengeruyak dalam karut marut sebuah bangsa yang sedang sakit. Ditengah permasalahan penganguran di perkotaan, urbanisasi tiap tahunannya memperburuk kualitas pengganguran di perkotaan. Hingga kuantitas masyarakat miskin perkotaan akan terus tumbuh seiring menganganya ketimpangan ekonomi antara kota dan pedesaan.

Ketimpangan struktural yang terjadi antara kota dan pedesaan, telah menyebabkan sektor pertanian di pedesaan mandul dan tidak mampu memberikan obat penawar bagi krisis ekonomi yang melanda penduduk desa. Lahan pertanian tidak lagi mampu memproduksi hasil tani yang berkualitas disebabkan pupuk yang semangkin langka. Menurunnya produktifitas pertanian di pedesaan diperparah dengan ketimpangan struktural yang terjadi pada sektor pertanian, kemalasan pemerintah memberikan ‘insentif’ pada sektor pertanian, dan dominasi orientasi pembangunan ke arah industrialisasi, atau pun diskriminasi pinjaman lunak yang mestinya dipermudah untuk petani, memperkaya faktor-faktor yang menyebabkan urbanisasi.

Pengangguran yang kian bertambah diperkotaan telah membuat rona kemiskinan diperkotaan bertambah akut. Pengangur yang datang ke perkotaan pada awal datang dengan skill yang minim dan akhirnya menyerah pada persaingan yang membutuhkan skill yang lebih untuk menjadi tenaga kerja di sektor industri.

Urbanisasi yang tejadi di Indonesia di dorong oleh pemaknaan industrialisasi yang cenderung diterjemahkan sebagai pergeseran dinamika kehidupan ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder melalui implementasi strategi pembangunan ortodoks, tidak dapat dihindari fenomena urbanisasi menyeruak dengan tingkat yang cukup tinggi di Indonesia (Erani, 2003: 85). Salah kaprah jika industrialisasi diterjemahkan sebagai perubahan struktur ekonomi, dan ini hanya akan memperparah inkonsistensi pembangunan ekonomi di Indonesia. Makna ekonomi kerakyatan akan kian kabur jika industrialisasi hanya mampu diterjemahkan sebagai perubahan struktur ekonomi an sich.

Setelah genderang otonomi daerah ditabuh, berbagai mimpi pun bermunculan, penggelolaan anggaran daerah lebih longgar atau pun kebijakan yang menyangkut ‘investasi’ di daerah lebih otonom, semua ini telah menjadi mimpi yang didedahkan oleh otonomi daerah. Namun ironis ditengah sublimasi gerakan otonomi daerah ini, otonomi daerah malah tidak mampu membuat masyarakat di daerah untuk tetap mencangkul di sawah atau pun berkebun.

Lebaran, budaya dan Urbanisasi

Lebaran sebagai ritualitas tahunan yang jamak dialami oleh masyarakat di Indonesia telah mendatangkan keajaiban-keajaiban temporal, pertukaran uang yang melebihi hari-hari biasa, atau pun keshalehan yang ditandai oleh ritualitas pemberian zakat, infaq atau pun sedekah memperkaya gejala sosio-kultural pada lebaran ini, namun di samping itu lebaran juga telah menimbulkan mimpi-mimpi baru bagi para pengangur, lewat berkaca diri pada para perantau maka ‘urbanisasi pun’ akan menjadi gejala yang menyertai lebaran.

Dalam masyarakat Minangkabau lebaran ditandai dengan pulangnya perantau ke kampung halaman, setelah tahunan mengadu nasib di rantau oarang ‘perantau’ pun pulang ke kampung halaman dengan upaya pendefenisian diri yang maksimal. Walhasil, semangkin maksimal proses pendefenisian diri, maka semangkin dihargai para perantau tersebut.

Pendefenisian diri yang dilakukan oleh perantau tidak saja mempunyai implikasi terhadap sosio-kutural, tapi juga secara aktif berimplikasi pada ekonomi. Dan urbanisasi adalah implikasi nyata dari fenomena perantau. Proses pendefenisian diri yang maksimal bagi perantau ditandai dengan titel “orang sukses”, siklusnya akan menarik banyak orang untuk mengimitasikan diri seperti perantau yang sukses tersebut, hal ini lumrah karena budaya imitasi masih subur dalam watak bangsa Indonesia. Imitasi diri biasanya diekspresikan melalui perpindahan yang massif dari desa ke kota, hingga dalam metamorfosis ini “urbanisasi” tidak saja didorong oleh ketimpangan struktur ekonomi, tapi juga didorong oleh budaya.

Dari tesis yang dikemukan oleh Mohamad Sobary “Islam, tradisi merantau, dan usaha dagang, merupakan tiga unsur pembentuk keutuhan identitas minangkabau. Tanpa Islam, Minangkabau bukan lagi Minangkabau. Meskipun begitu, seandainya Islam masih tetap melekat sebagai bagian dari identitas ke-minang-an mereka, tapi tradisi merantau dihilangkan, Minangkabau dengan ke-Islam-an semata masih juga bukan Minangkabau seutuhnya. Dan masih juga bukan Minangkabau yang ada, bila ke-Islam-an dan tradisi merantau tetap melekat, namun usaha dagang dipisahkan dari kaitan erat dengan dirinya.” Tesis Sobary ini merupakan gejala tradisi yang ada dalam masyarakat Minangkabau. Jika diamati tradisi merantau yang telah menjadi darah daging bagi masyarakat Minangkabau adalah hal positif yang mendorong terjadinya ‘urbanisasi’, tapi urbanisasi yang terjadi karena tradisi biasa diperkuat dengan adanya ‘client’ antara perantau yang mapan dengan perantau yang baru. Dalam hal ini, urbanisasi bagi masyarakat Minangkabau adalah keniscayaan budaya.

Untaian kalimat “lebaran, budaya dan urbanisasi” terasa kian tepat, ketika gejala urbanisasi yang terjadi di Indonesia kian massif ketika lebaran, dan mendapatkan justifikasi dari tradisi budaya merantau yang ada di masyarakat Minangkabau. Tapi akankah ‘urbanisasi’ yang disebabkan oleh tarikan budaya berimplikasi positif bagi perekonomian? Jika urbanisasi dibarengi oleh pemberdayaan yang dilakukan oleh perantau yang mapan terhadap perantau baru, maka ‘urbanisasi’ tarikan-budaya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian■

Penulis adalah Kabid PA-HMI Komisariat Syari’ah IAIN “IB”.