Jumat, 28 September 2007

PKI dan ketertindasan

HOLOCAUST TERHADAP PKI

Oleh:

Muhammad Sholihin

Sudah beberapa tahun ini tidak ada lagi tayangan yang mengerikan, tayangan yang menyuguhkan ke publik tentang setan-setan merah ‘PKI’ yang melakukan tindakan biadab terhadap para jenderal dan dituding sebagai biqot pancasila. Akankah ini pertanda bahwa ‘PKI’ telah diampuni?

Tanggal 30 September tiap tahunnya--pada masa Soeharto--tayangan ‘film’ G30 S/PKI selalu hadir dalam TV dan menemani masyarakat di Nusantara. Inilah potret bagaimana sejarah diwariskan pada generasi muda. Pada masa soeharto berkuasa di negeri ini, hampir di setiap tanggal 30 September ‘film’ G30 S/PKI ditayangkan dan menjadi ritualitas politik. Makanya tidak belebihan, jika film ini menyamai rating sinetron yang disukai oleh masyarakat Indonesia, faktanya ketika 30 September menjelang mayoritas masyarakat akan nongkrong di depan TVRI dan mengkhidmati film tragedi kemanusiaan ini.

Tragedi kemanusian yang disebakan oleh PKI yang telah menelan banyak korban dan kemudian korban itu diabadikan sebagai pahlawan revolusi, jamak ditentang secara global oleh siapa pun. Jelaslah, kekerasan adalah hal yang tidak bisa diterima untuk alasan apa pun. Maka PKI dengan kesalahannya harus rela dihapus dari konstelasi politik nasional. Dan untuk mengenang keblinger-an ‘PKI’ ini, 1 Oktober dijadikan hari kesaktian Pancasila, walaupun bisa dikategorikan sebagai ‘mitos’, namun Hari Kesaktian Pancasila cukup ampuh untuk menanamkan kebencian terhadap PKI. Tidak cukup itu saja, hukuman untuk PKI diakumulasi dengan perlakuan yang diskriminatif terhadap ‘anak pinak PKI’, tidak boleh menjadi pegawai negeri, dan sampai dengan pencabutan Hak atas akta kelahiran. Maka rentetan demi rentetan kebencian yang ditanamkan oleh rezim soeharto atas PKI bermutasi menjadi holocaust yang setara dengan holocaust yang diciptakan oleh PKI dalam kudeta revolusinya.

Harus diakui tanpa mahasiswa, tanpa ABRI dan tanpa rakyat,‘PKI’ tidak akan mampu dipunahkan dari bangsa yang beradab ini, walaupun hanya sebuah ‘ilusi’, namun tintel bangsa yang beradab telah terlanjur melekat ditengah-tengah ketidak beradaban sebuah bangsa. Maka jejak-jejak ‘PKI’ mau tidak mau harus dihapus dari kehidupan bangsa. Mungkin kita masih ingat dengan ‘TRITURA’ dan salah satu pointnya ‘hapuskan PKI’, sungguh gema ‘penghapusan PKI’ setara dengan tuntutan penurunan harga kebutuhan bahan pokok. Dalam konteks ini, kekuatan informasi lah yang mampu melembagakan ‘kebencian’ terhadap bigot seperti PKI, hingga ‘kebencian’ terhadap PKI pada masa itu setara dengan kebencian terhadap melambungnya harga kebutuhan pokok.

Soeharto terbilang penguasa yang sukses memangkas dan membasmi PKI, dengan seperangkat kebijakan, seperti, ideologisasi bahwa ‘PKI’ adalah pengkhianatan terhadap Pancasila. Maka di sekolah-sekolah buku-buku pelajaran sejarah dikaburkan sebagai ‘ideologisasi’ kebencian terhadap PKI. Tidak hanya itu, seperangkat Tap MPR tentang pelarangan PKI ditelurkan sebagai upaya membasmi PKI sampai ke akar-akarnya.

Untuk membenci ‘PKI’ memang banyak alasan yang direduksi. Kebiadaban yang dilakukan oleh PKI, kemudian ajaran PKI yang diklaim secara membabi buta bertentangan dengan Islam adalah alasan-alasan besar dibalik ‘kebencian’ terhadap PKI. Kebiadaban PKI minsalnya, dilihat sebagai justifikasi untuk pembrendelan secara subversif terhadap buku-buku yang beraroma komunisme. Bahkan para pemikir yang mengawinkan metodologi komunisme dalam khazanah pemahamannya, tidak luput juga dari ‘kambing hitam’ sebagai antek-antek komunisme, seperti halnya Pramoedya Anata Toer yang diasingkan ke Digul karena hanya mengkritis penguasa dengan pendekatan ala Marxisme. Rangkaian demi rangkaian yang digubah oleh penguasa untuk menanamkan kebencian terhadap ‘PKI’, tidak lain adalah legitimasi atas kekuasaan yang dibangun dengan politik pencitraan. Maka dapat dipahami, semua ‘kebencian’ yang direduksi ini adalah politis dan sepenuhnya ditujukan untuk legitimasi kekuasaan.

Kebiadaban pasca G30 S/PKI.

PKI memang salah, PKI memang ‘keblinger’, dengan rangkaian tindakan kekerasan yang dipertontonkan hanya untuk kekuasaan. Maka kini ‘anak-pinak PKI’ terpaksa menanggung penderitaan yang luar biasa. Pengucilan, perlakuan diskriminatif atas hak politik dan atas hak untuk mendapat pekerjaan harus ditanggung sebagai konsekwensi sejarah yang diperlakukan secara tidak ‘adil’ terhadap putra-putra PKI. jika, kita mau membuka mata dan pikiran secara sehat. Maka sejarah akan berkata lain, ada banyak holocaust balasan yang diciptakan untuk para kader-kader PKI. Dan sampai hari ini, tidak banyak masyarakat yang mengetahui perihal Holocaust yang terjadi besar-besaran di pulau Bali dan Bali seketika, dijadikan sebagai ladang ‘pembantaian’ untuk kader-kader PKI. kenapa ini tidak pernah disungguhkan ke publik sebagai sebuah sejarah kelam bangsa yang lebih kejam dibanding dengan tragedi G30 S/PKI?.

Kebiadaban memang cenderung dibalas dengan kebiadaban yang lain, dan ini mengambarkan watak primitif sebuah bangsa. Ketika PKI membantai para jenderal, maka balasannya semua kader-kader PKI, GERWANI dan semua yang berhubungan dengan PKI akan dibantai secara kejam. Kebiadaban ini, dilupakan begitu saja. Dan hanya segelintir tokoh yang menguraikan dan memaki kebiadaban ini secara terbuka.

Soe Hok Gie dalam hal ini, telah menelanjangi kekejaman yang dilakukan atas kader-kader PKI dalam sebuah opininya yang bertajuk “di sekitar peristiwa pembunuhan besar-besaran di pulau Bali” dan dimuat di media mahasiswa pada 1967. Soe Hok Gie telah membukakan mata dunia, bagaimana Bali dipersiapkan sebagai ladang pembantaian untuk kader-kader dan simpatisan PKI.

Dipermulaan tahun 1966, ketakutan dan ketiadaan harapan menyergap Kader-kader PKI dan klimaksnya kader-kader ini menyerah tanpa melakukan perlawanan sedikit pun, maka sikap ‘nrimo’ diperlakukan seperti apa pun menjadi sebuah pilihan kader-kader PKI. Pilihan ini terjadi, ketika mass terror diperlakukan berkepanjangan, hingga ketakutan akan mudah menyerang kelompok yang diteror secara ajeg dan akhirnya menyerahkan diri tanpa syarat. Strategi ini telah dipraktekan oleh Stalin di Rusia dalam menebar ‘ketakutan’ pada lawan-lawan politiknya. Kekejaman yang tidak lumrah bagi bangsa yang membangun budaya demokrasi, namun sejarah ketika itu dikaburkan, maka pembantaian terhadap kader-kader PKI menjadi hal yang lumrah.

Soe Hok Gie, dalam sisi yang lain juga telah melihat dengan jeli ‘bagaimana Pembantaian terhadap PKI’ juga didalangi oleh elit-elit yang sepaham dengan PKI yang berupaya membersihkan diri, dengan menghasut rakyat membantai kader-kader PKI. Maka, proses ‘self washing’ menjadi pilihan elit-elit PKI yang berkhianat ini.

Dipenghujung tahun 1965 dan diawal tahun 1966, tentara-tentara partikelir dengan seragam hitam dan bersenjatakan golok, pedang, telah melakukan tindakan-tindakan pembantaian, pembakaran terhadap rakyat yang terlibat PKI. ini dilegalkan sebagai tindakan yang sah dan dinamai dengan proses ‘warming up’ yang ditujukan untuk pembersihan, mirip dengan ‘genocide’ yang dilakukan di Ruwanda, Rusia. Namun ironis ini malah dilakukan kepada sesama bangsa sendiri. Tiga Bulan saja Bali telah berubah menjadi neraka penyembelihan, dan tidak tertutup kemungkinan penyembelihan anak bangsa ini juga dilakukan di daerah-daerah lain di Nusantara, sebab ‘kebencian’ terhadap PKI waktu itu telah mencapai ubun-ubun kepala dan diledakkan dalam bentuk tindakan-tindakan kekerasan.

Dapat dibayangkan bagaimana holocaust terjadi ketika tokoh-tokoh besar, seperti Wedagama seorang tokoh PNI menghasut rakyat untuk membunuh PKI dan sampai-sampai mengatakan itu adalah tindakan yang dibenarkan oleh Tuhan dan dilegalkan secara hukum. Maka, pembantaian dan pemerkosaan atas GERWANI pada waktu itu dianggap sebuah kebanggaan. Siapa yang bertanggung jawab atas pengkaburan sejarah ini?■

Penulis adalah Peneliti Muda PSIK Paramadina; Pendapat pribadi

Senin, 24 September 2007

RAMADHAN DAN RESTORASI TINDAKAN EKONOMI

RAMADHAN DAN RESTORASI TINDAKAN EKONOMI

Oleh: Muhammad Sholihin

Manusia adalah Hewan Bermoral Dan Tak Ada Tatanan Ekonomi Atau Politik Yang Bertahan Lama Kecuali Didasarkan Pada Basis Moral

(Nigel Lawson)

Menghayati ungkapan Nigel Nelson ini, terasa kian penting ditengah karut marut perekonomian dan kultur anak bangsa yang dibingkai dalam aksi-aksi post-kriminalitas. model bisnis yang berkerakter mafia, atau pun transaksi yang berbasis penipuan, bisnis berkedok pemberdayaan, bahkan politik dumping, predator harga, semua rangkaian perilaku ini telah membentuk terma post-kriminalitas yang dibangun atas velocity of act, dengan kombinasi teknologi dan strategi pemasaran—perilaku-perilaku rendah dalam ekonomi dimutasikan menjadi perilaku yang standar dan tidak terkesan problematik. Inilah dunia yang dikatakan oleh Yasraf Amir Piliang sebagai ‘Imagologi Of Suffering’ yang bermakna sebagai pencitraan yang pedih atas perilaku ekonomi yang kian tidak manusiawi.

Himpitan ekonomi, kadang membuat manusia menjadi predator-predator yang tidak mengindahkan element-element etika dan kemanusian dalam mencari kebutuhan ekonomi. terma self interest yang jamak dijadikan sebagai ideologi dalam tradisi masyarakat modern yang terjamah oleh ‘the savage of capitalisme’ atau keliaran kapitalisme dan telah menjadi reference untuk memaksimalkan utilitas. Tak dapat dipungkiri kriminalitas ekonomi terjadi atas ketimpangan ‘distribusi’ pendapatan yang kian ketara antara strata sosial di Indonesia, keliaran dan ‘economic crime’ terjadi atas kehendak struktur yang menjadikan manusia-manusia lemah sebagai eksternalitas dari perilaku elit-elit bisnis yang cenderung menganggap manusia tidak lebih sebagai gugusan ‘kapital’ untuk memperoleh keuntungan yang maksimal. Perilaku ekonomi telah tergadaikan dalam bentuk ‘low behavior’, disebabkan oleh degradasi impulsi perekonomian yang didorong oleh massif consumtion atas dogma ‘mengejar kepentingan diri’.

Muhammad Hatta dalam konteks ini, telah menjelaskan “kita tahu, bahwa kapitalisme itu memajukan imperialisme. Bertambah besar kapitalisme itu bertambah kuat sepak terjang imperialisme”. Sementara itu, Lenin mengibaratkan kapitalisme dengan ‘ uap yang menyebarkan kotoran dan polusi’. Tajnis yang disampaikan kedua tokoh ini, terasa benar dan terasa dekat dengan kehidupan manusia saat ini, kriminalitas dalam perilaku ekonomi, libido yang tidak terkendali dalam akumulasi profit telah menjadi sebuah fenomena dan budaya manusia-manusia Indonesia hari ini. Tak ada ruang bagi kehidupan yang bebas dari tekanan pragmatisme ekonomi—inilah produk kapitalisme global, pikiran-pikiran manusia dikontrol dengan satu kalimat ‘laisses faire, laissez passer’. Maka keranjingan untuk saling memangsa dan saling mengorbankan menjadi keniscayaan dari kalimat yang diajarkan oleh Nabi Kapitalisme, yaitu Adam Smith. Inilah potret dunia yang hampa dari cakrawala etika dan pegangan terhadap nilai-nilai kemanusia dan nilai-nilai trasenden yang berasal dari zat yang lebih tinggi.

Sikap skeptisisme yang dibangun oleh Mafia-Mafia Barkeley dan menyerahkan distribusi pendapatan secara total pada mekanisme pasar dan mengharamkan intervensi pemerintah dalam ekonomi, telah membuat ketimpangan ekonomi menjadi jebakan yang mendera negara-negara yang terbilang belum mempunyai social capital yang kuat, hingga perekonomian dan kesejahteraan tetap menumpuk dalam satu lingkaran ‘the big capitalism’. Walhasil, pada kelompok-kelompok mayoritas yang mengalami tekanan ekonomi dan secara struktural terpaksa mengekspresikan diri dalam bentuk tindakan-tindakan ‘memelas’, mengemis, mencuri, bahkan memainkan timbangan menjadi realitas yang tidak berdiri sendiri. Tapi ekspresi dari tindakan ‘memelas’ ini terjadi karena tekanan struktural yang maha dahsyat.

Adalah hal yang sulit untuk mengeluarkan bangsa ini dari ‘low cultural’, impulsi, dan mati rasa telah terlanjur menjadi pijakan bagi manusia Indonesia. Tapi keadaan ini, bukan lantas menjadikan kita bersikap ‘fatalistik’. Masih ada jalan untuk melakukan renungan dan melatih rasa kemanusia yang sempat terpenggal oleh model kehidupan yang ‘individualistik’—Ramadhan datang dengan seperangkat metode untuk mengubah watak manusia Indonesia.

Filantropi Ramadhan dan Implikasinya terhadap Social Capital.

Ramadhan tidak saja mendorong ‘distribusi’ pendapatan secara cepat, tapi telah mendorong terjadinya percepatan sirkulasi uang dan ini menjadi signifier bahwa ramadhan adalah sugestor yang baik bagi perekonomian. Lumrah diketahui oleh khalayak, bahwa dalam bulan Ramadhan kebutuhan akan berbagai hal meningkat drastis, hingga mendorong pengeluaran yang relatif meningkat, dalam sisi yang lain itu berarti pendapatan bagi orang lain. Namun, tentunya bukan hanya itu yang disungguhkan Ramadhan, berbagai filantropi ada dalam bulan ramadhan, zakat fitrah, wakaf, Sadaqah hadir sebagai media filantropi yang berfungsi untuk melatih diri, hingga menjadi pribadi yang kuat emosi sosialnya.

Filantropi yang ada dalam bulan ramadhan pada dasarnya bukan semata-mata dijadikan sebagai ‘instrument’ untuk taqarrub ilallah, tapi juga merupakan media untuk melatih rasa kemanusian, solidaritas, dan toleransi terhadap the others. Di sisi lain, ramadhan pada dasarnya menjadi sebuah media untuk memperkuat social capital, artinya ramadhan akan mendorong terjadinya kohesitas sosial yang dibangun atas modal-modal sosial berupa saling menghargai, saling asih-asuh, dan saling merasakan, semuanya bermuara pada sikap empati terhadap orang lain.

Ketika ramadhan mampu dihayati sebagai bulan penempaan diri, dengan seperangkat filantropi yang dihidangkan ramadhan, maka ‘low cultural’ yang membuat perekonomian bangsa hampir kolaps, akan tergantikan dengan ‘high cultural’ yang berdiri di atas social capital. Terwujudnya tindakan ekonomi yang berkarakter ‘kolektivisme’ adalah tujuan dari institusionalisasi dari nilai-nilai filantropi yang ada dalam ramadhan. Nilai-nilai penghargaan, kejujuran, dan kemanusian, serta kasih sayang yang merupakan bahan material dari ‘social capital’ bersiklus pada nilai-nilai kepercayaan atau trust adalah ultimat goal dari dimensi temporal ramadhan. Francis Fukuyama melihat adanya nilai-nilai trust yang terlembaga dalam masyarakat akan memberikan impuls yang positif terhadap perekonomian.

Penjelasan Francis Fukuyama tentang trust dan implikasinya terhadap perekonomian tergambar dari pernyataannya “Dalam bisnis, trust mengurangi kebutuhan merumuskan kontrak yang berkepanjangan, mengurangi keinginan menghindari situasi tidak terduga, mengurangi pertikaian, dan mengurangi kebutuhan proses hukum seandainya terjadi pertikaian. Trust mengurangi biaya dan waktu yang sering dikaitkan dengan sistem pengawasan tradisional dan kontrak hukum yang formal, hal-hal yang sangat penting dalam organisasi yang mementingkan pengetahuan. Dalam konteks itu orang-orang enggan menyampaikan pendapat karena takut idenya dicuri. Sebagai tambahan, Fukuyama menyatakan bahwa trust membantu orang-orang bekerja sama dengan lebih efektif, karena mereka lebih bersedia menempatkan kepentingan kelompok di atas kepentingan individu. Jika bawahan merasa bahwa hal tersebut adil, mereka bersedia mengorbankan hak-hak pribadi demi kebaikan organisasi.” Tesis yang dilontarkan oleh Fukuyama ini, pada ghalibnya include dengan Maqashid Syari’ah dari anjuran untuk membayarkan zakat, wakaf dan Sadagah yang merupakan inti dari filantropi Ramadhan. Tapi pada tataran yang lebih spritual filantropi ramadhan berdimensi ganda, yaitu dimensi spritual dan dimensi temporal. Dan dalam kedua dimensi ini trust mendapatkan posisi yang urgen dalam membentuk karakter ekonomi umat dan berfungsi secara aktif sebagai suplemen untuk restorasi tindakan ekonomi yang lebih humanis dan berkeadilan. Allahu A’lamu Bi Shawab.


Penulis adalah Kabid. PA-HMI Komisariat Syari’ah IAIN “IB” dan alumni MTI Candung.

Sabtu, 22 September 2007

KOGENSI SEKULERISME

KOGENSI SEKULERISME

Oleh: Muhammad Sholihin

(Peneliti Muda PSIK Univ. Paramadina/alumni MTI Candung-Bukittinggi)

“Arkoun dalam mengkaji tradisi Islam telah mengunakan istilah “kapital simbolis”, dan bagaimana sebagian gerakan-gerakan politis ingin memanipulasinya untuk memobilisasinya ‘bagi kepentingan kekuasaan…”

(Hashim Shalih)

Menghayati ungkapan Hashim Shalih ini pada akhirnya akan menghantarkan kita pada pemahaman yang utuh terhadap sekulerisme. Sebab sekulerisme beberapa dekade ini dinilai sebagai “beyond of Islam”. Sekulerisme malah dinilai sebagai ‘isme’ yang bertentangan dengan Islam. Membicarakan sekulerisme terasa kian tabu ditengah-tengah gejolak gerakan mono-identitas. Dalam konteks ini, mengeluti sekulerisme dipersepsikan secara sepihak sebagai proses ‘deviasi’ dari Islam. Hingga tak jarang orang atau pun tokoh-tokoh yang mencoba memahami dogma agama yang berhubungan dengan kehidupan sosial, ekonomi bahkan politik secara kritis, malah dinilai sebagai orang yang ‘keblinger’. Sungguh, sebuah penilaian yang diskriminatif atas tafsir sekulerisme. Lantas seberapa siknifikankah membicarakan Islam dalam model skriptualisme?. Dan siapa yang bisa menjamin maqhasid syar’i yang sesungguhnya atas tafsir ‘integralitas’ agama atas kehidupan politik yang serba pragmatis?.

Historisitas dari sekulerisme berakar dari dunia barat, namun bukan berarti the truth tidak akan ditemukan atas akar sekulerisme barat. Historis dari kelahiran sekulerisme berawal dari respon terhadap dominasi kehidupan yang serba ministerial dalam kehidupan Kristen Katolik, hingga kehidupan ekonomi dalam masyarakat Kristen terlalu determinan dengan aturan dari pendeta (rule from minister) dan pada akhirnya pertumbuhan dan utilitas dari proses perekonomian hanya dikuasai secara timpang oleh satu kelompok. Pengalan historisitas ini cukup untuk mengatakan bahwa sekulerisme adalah ‘pembebasan’ atas hal yang profan dan eksploitatif. Hingga spirit ‘kebenaran’ atas pembebasan praktek eksploitasi dari bentuk kehidupan agama menjadi mungkin diterapkan dalam Islam.

Islam sebagai agama yang universal dan sebagai agama yang menyediakan seperangkat komponen kedamaian dan egaliter, dan semua hal yang serba baik dikadung dalam kosmos Islam itu sendiri telah amat nyata dalam gugusan norma Islam per se. Tapi, ketika Islam dikoneksikan dengan wilayah-wilayah sosio-politik dan ekonomi, Islam malah cenderung menjadi ‘kambing hitam’. Maka tidak heran praktek ‘ministerial’ juga ditemukan dalam Islam. Dalam locus ini lah, sekulerisme perlu mendapat “kogensi” dan mendapatkan momentumnya untuk ditampilkan dalam ekspresi keislaman.

Kecenderungan hari ini, agama kian jauh diseret masuk kewilayah-wilayah yang high profan. Dengan munculnya budaya hipokrit dan sadism game dalam operasional kehidupan politik dan ekonomi, tak jarang agama menuai sasaran empuk ‘metode kambing hitam’ atas motif self interest. Minsalnya, dalam bidang politik ‘black compaign’ selalu saja mewarnai perilaku politik partai mana pun, dan dalam bidang ekonomi, habitus ‘akumulasi profit’ bagi cheobol-cheobol muslim secara tidak sehat--sebagai motif pengejaran self interest menyeruak dalam wahana tindakan yang serba pragmatis. Walhasil, Islam sebagai value resourches, kini dideviasikan dalam tindakan –tindakan rendah. Pada dasarnya ‘kapital simbolis’ yang dipersepsikan oleh Hashim Shalih berawal dari praktek penyeretan Islam sebagai hal-hal simbolis atas tindakan-tindakan rendah, seperti kekerasan pada Islam politik atau pun hipokrasi ‘over competition’ dalam bidang ekonomi. bukanlah hal yang berlebihan, jika term ‘kapital simbolis’ dicuatkan oleh Hashim Shalih sebagai penilaian atas sikap-sikap keber-Islam yang berkutut dalam bentuk simbolik dan dideviasikan ke dalam wilayah yang serba profan.

Sekulerisme bukanlah ‘isme’ yang dekstruktif terhadap Islam, tapi sekulerisme hadir dalam model ‘objektivikasi’ terma-terma yang include dalam Islam pada ruang publik. Tanpa objektivikasi, Islam hanya membawa setumpuk dominasi atas pluralitas identitas yang ada dalam wilayah publik. Berbarengan dengan ini, sekulerisme hadir sebagai frame of thinking yang mencoba merasionalisasikan terma-terma Islam untuk menembus public reason dan sebagai consensus proceding, seperti halnya, Bank versi Islam atau pun zakat sebagai solusi pemberdayaan ekonomi dan kemudian menjadi terma yang universal dan diterima secara jamak. Harus diakui dalam perkembangan Islam mutakhir mencuatnya terma-terma Islam di ruang publik adalah proses sekulerisme atas dasar objektivikasi Islam itu sendiri yang diolah oleh ilmuwan-ilmuwan muslim atau pun non muslim.

Restorasi Tafsir Atas Sekulerisme

Citra ‘beyond of Islam’ yang dibagun atas sekulerisme akhir-akhir ini oleh kelompok biqot konservatif, merupakan turning point dari perentangan proses ‘pembebasan’ atas eksploitasi politik berbasis agama atau pun kapitalisme atas metode ‘kambing hitam’ terhadap agama. Mengawali restorasi tafsir atas sekulerisme, perlu kiranya merenungi nilai dari pesan Nabi Muhammad saw ‘engkau lebih tahu dengan urusan dunia mu”. Pesan ini berarti perlunya proses objektivikasi dan rasionalisasi sesuatu yang berhubungan dengan produk manusia maupun dogma agama yang berhubungan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

Citra yang dibangun atas sekulerisme yang cenderung memisahkan agama dari hal yang bersipat sosial, tidak sepenuhnya tepat. Karena dalam tata peradaban sekuler ‘rasionalisasi’ selalu include dengan sekulerisme, tak ada ‘isme’ dalam tata sekuler yang bebas dari rasionalitas. Dalam konteks ini lah, citra pemisahan Islam dan politik tidak tepat disandangkan dalam sekulerisme. Tapi tepat jika dimaknai sebagai objektivikasi Islam terhadap kehidupan politik.

Mafhum, citra diksriminatif atas tafsir sekulerisme lahir dari tradisi tafsir yang bibliofisme dan cenderung bersembunyi dalam jubah skriptualisme. Berawal dari pemahaman sekulerisme atas dimensi sosial dominan bersipat sosiologis-antrophologis, sedangkan pemahaman kelompok skriptualisme yang berdimensi serba teks-teologis. Hingga break paradigma sangat terlihat dalam kedua kutub ini. Hingga pertentangan ini akan terus meradang dan arif kiranya, memahami sekulerisme dalam konteks keindonesiaan yang berdiri atas dinamika kultural dan keunikan mozaik. Maka sekulerisme inklusif yang berdiri atas objektivifikasi terhadap terma-terma agama menjadi keniscayaan dari hal ini, sebab ruang publik dalam filosofi kebangsaan adalah ruang netral yang membutuhkan spirit universal tanpa ada dominasi atas nama agama. Dan hakikat dari objektivikasi agama dalam ruang publik adalah pergerakan agama secara alamiah melalui fungsi rasionalitas dan terhindar dari penerimaan agama dalam wilayah politik, ekonomi sebagai hal yang pure dogmatism. Perkembangan Islam sebagai agama rasional telah menjadi bukti betapa sekulerisme menemukan ruang yang mulia dalam kancah sejarah keberagamaan.

Penafsiran atas dogma agama adalah hal yang dianjurkan oleh Tuhan. Faktanya ‘reward’ atas proses ijtihad adalah signifier akan hal tersebut. Jika dikaitkan dengan sekulerisme ‘tafsir’ secara kontekstual dan mempreteli hal-hal kekuasaan-politis yang mungkin diesentrikkan kedalam praktek keberagamaan adalah hal yang dapat dinilai sebagai ‘ijtihadi’ dan tepatnya tidak ada yang mampu mengadili atau pun membangun pencitraan yang diksriminatif atas tafsir sekuler tersebut. Dengannya perlu kotemplasi atas rangkaian historis pembangunan Islam sebagai agama yang rasional. Dan semua proses itu telah dimulai, maka ironis jika memasungnya kembali dengan sikap eksklusive dalam ber-islam■

Sabtu, 15 September 2007

terma puasa dan bangsa

RAMADHAN: ANTARA BERKAH DAN NESTAPA

Oleh: Muhammad Sholihin

Gema zikir dan lantunan Qur’an menyeruak di ruang publik, sebagai manifestasi bahwa Ramadhan melarutkan manusia dalam kesyahduan ibadah. Namun di sisi lain, kegelisahan amat nyata di raut wajah ibu-ibu, faktanya harga sembako mulai merangkak naik dan proses hegemoni pun berselencar di bulan Ramadhan. Soalnya, pelarangan oleh pemerintah berjualan di siang hari membatu di dalam bulan Ramadhan. Walhasil, Ramadhan kini hadir dalam bentuk wajah ganda yang paradoks.

Ramadhan datang, maka ritualitas pun di mulai. Seruan untuk beribadah, saling mengisi dengan perbuatan yang menyejukan, dan saling memberi dengan sesama, selalu mewarnai Ramadahan. Terma-terma filantrophi yang ada dalam Islam mendapatkan persemaian dalam lahan subur yang disediakan oleh bulan Ramadhan. Lain lagi dengan persepsi da’i-da’i yang memenuhi ruang mesjid atau pun langgar-langgar mushalla bahwa berkah Ramadhan teletak pada “Maqfirah atau pun pahala yang berlipat ganda”. Ruang-ruang publik pada bulan Ramadhan dipenuhi dengan terma-terma diskusi tentang keberkahan bulan Ramadhan. Tidak bisa dipungkiri, Ramadhan tidak akan memberikan berkah tanpa ada jihad terhadap pikiran-pikiran jahat yang selama ini telah mempenjara bangsa ini—korupsi, maling, atau pun nepotisme telah memenuhi jagat budaya bangsa Indonesia dan mungkin Ramadhan adalah satu di antara sekian solusi yang digubah oleh Allah swt.

Bulan Ramadhan dalam petilasanya hadir dengan wajah yang paradoks. Di mana, kenaikan harga sembako menjadi ritualitas tahunan yang mengiringi kedatangan bulan Ramadhan. Tapi dalam prakteknya, Ramadhan serta merta mampu menyulap orang-orang shaleh yang khusyuk menjalani ibadah puasa. Dalam aras ini, ada dua hal yang berseberangan. Satu sisi, atau dalam sisi spritual Ramadhan mampu menyulap umat Islam menjadi orang yang menghargai waktu dan mengisinya dengan amal-amal shaleh. Namun, di sisi lain Ramadhan menjadi lahan bagi predator-predator ekonomi untuk memamfaatkan moment Ramadhan untuk menaikan harga.

Pada bulan seribu bulan ini, kebutuhan meningkat tajam. Mulai dari kebutuhan primer sampai kebutuhan sekunder dan kebutuhan lux meningkat drastis. Karena Ramadhan dalam prakteknya hanya mampu diterjemahkan sebagai terma “jihad dan kemenangan”, makanya ketika berbuka puasa ‘hidangan’ yang paling istimewa adalah kebutuhan yang paling penting. Sementara itu, hari raya dijadikan sebagai proses pendefenisian diri. Dari memakai aksesoris yang termewah, sampai dengan pamer mobil yang paling mahal masih mewarnai hari Raya yang mengiringi Ramadhan ini. Beginilah manusia memaknai kemenangan di bulan Ramadhan. Tidak mengherankan, karena budaya masyarakat saat ini masih berkutut dalam wilayah konsumerisme, dan termasuk untuk mengukur tingkat keberagamaan seseorang—tingkat penampilan menjadi variable penilaian dalam keberagamaan seseorang, karena Islam kita hari ini masih dalam tingkat Islam simbolis.

Dalam tradisi manusia modern, metode “kambing hitam” menjadi trend untuk melakukan kehendak diri dan hasrat diri. Walhasil, Ramadhan pun dijadikan ‘kambing hitam’ untuk mencari kesenangan diri dalam bentuk yang lain. Dalam bentuk hegemonik, Ramadhan dijadikan ‘kambing hitam’ oleh pemerintah untuk pengusuran atau pun pelarangan berdagang makanan di siang hari, dalihnya untuk menghormati bulan Ramadhan. Seharusnya tidak ada yang perlu dikorbankan dan diberengus hanya untuk mengkambing hitamkan bulan Ramadhan. Sebab untuk menyempurnakan ibadah puasa tidak dibutuhkan bentuk eksploitasi terhadap orang lain, termasuk melarang semua bentuk aktivitas yang merusak ibadah puasa. Ibadah puasa adalah ibadah yang membutuhkan keteguhan atau ‘istiqomah’, makanya tidak perlu ada proses hegemoni terhadap pedagang-pedagang. Karena ibadah puasa, sama persisnya dengan agama. Di mana, dalam ibadah puasa memiliki unsur pilihan dan tidak ada proses paksaan.

Ibadah Puasa dan Revolusi Mental Bangsa

Berpangkal dari ucapan Nabi saw “Sedikit betul yang puasa, dan banyak betul yang hanya lapar”, maka ibadah puasa memiliki kategori yang tidak lumrah. Soalnya, puasa mempunyai nilai jika Shaim betul-betul mampu menjalani nilai-nilai keteguhan atas jalan yang lurus secara ajeg. Tapi sebaliknya, ibadah puasa si shaim tidak akan mempunyai makna jika hanya mampu konsekwen sebulan penuh atas kebenaran, dan kemudian setelah Ramadhan berlalu maka watak asli akan kembali terlihat. Dalam konteks ini, keberkahan ramadhan akan tampak pada kontinuitas shaim atas keteguhan pada nilai-nilai kebenaran setelah bulan Ramadhan, maka dalam kondisi ini revolusi mental sukses dilakukan dalam bulan Ramadhan. Namun sebaliknya, kenestapaan bulan ramadhan menjadi nyata ketika Ramadhan hanya berfungsi sebulan penuh. Padahal Ramadhan membutuhkan modal yang besar untuk pelaksanaannya, sebutlah kenaikan harga atau pun sabotase ekonomi berupa penimbunan membuat Ramadhan hadir berbarengan dengan kenestapaan yang digubah oleh predator ekonomi.

Bangsa Indonesia, butuh sebuah media untuk revolusi mental bangsa. Reformasi bisa dikatakan gagal melakukan revolusi mental bangsa, karena memang reformasi hanya berkutut dalam wilayah-wilayah prosedural bukan kultural. Lantas apalagi yang mampu dijadikan sebagai media untuk merevolusi mental bangsa yang korup, hipokrit maupun ekslusivisme?. Ramadhan adalah satu diantara solusi-solusi yang baru menampakkan diri. Namun perlu penekanan bagi para Penda’i, sebab Da’i lah yang mempunyai akses untuk bersentuhan dengan alam pikir umat. Karenanya perlu penekanan materi dakwah yang berdimensi kenegaraan dan hubungannya dengan ibadah puasa. Selama ini, jamak tema-tema yang disungguhkan Da’i kepada publik berpusar pada wilayah-wilayah ‘imajinatif’ yang berhubungan dengan ibadah puasa, hingga terkesan tema-tema itu berbentuk mitos yang digubah secara imajinatif. Justru itu, perlu penafsiran yang kritis terhadap norma agama yang berhubungan dengan ibadah puasa. Secara empiris revolusi itu berawal dari ‘kepala’ dan kerusakan itu juga bermula dari ‘kepala’. Dan Ramadhan adalah moment bagi para ulama untuk melakukan terapi atas mental bangsa yang selama ini dikuasai oleh the savage mind (pikiran liar).

Ibadah puasa dalam kaitannya dengan revolusi mental bangsa yang telah dipenjara oleh budaya korup, hiporkrit, dan ekslusivisme yang mengarah pada menegasikan orang lain—perlu pelembagaan nilai-nilai “imsak bi” dan “imsak an”. Kang Jalal, melihat ‘imsak bi’ sebagai keyakinan yang dipegang teguh. Ia selalu ditegakkan dalam bentuk tindakan dan sikap. Dalam konteks ini, kebenaran telah menjadi prinsip hidup. Sementara itu, ‘imsak an’ dipahami sebagai proses menahan diri secara sungguh-sungguh dari hal-hal yang desktruktif. Ibadah puasa aktualnya manifes untuk pelembagaan kedua hal ini. jika dua hal ini mampu dilembaga dalam ibadah puasa oleh umat, maka revolusi atas mental bangsa yang karut marut akan mampu diawali dari bulan Ramadhan. Allahu a’lamu bi-shawab

Minggu, 09 September 2007

tentang politik & demokrasi

UANG, POLITISI DAN MARGINALISASI DEMOKRASI

Oleh: Muhammad Sholihin

(Peneliti Muda PSIK Universitas Paramadina)

Demokrasi diserang hampir dari segala lini, kelompok ekstrimis agama, pebisnis menyerang demokrasi secara gencar. Di mana, kelompok ekstrimis agama menyerang demokrasi dengan kekerasan. sementara itu, pebisnis menyerang demokrasi dengan uang.

George W. Bush mengumpulkan 37 juta dollar, ini besar daripada yang dikumpulkan Bill Clinton atau Bob Dole selama kampanye 1996. John Corzine, mantan direktur Goldman Sachs, mengeluarkan 36 juta dolar dari kantongnya sendiri untuk memenangkan kursi senat. Kandidat yang kalah, Michael Huffington, mengeluarkan sebanyak 30 juta dollar ketika berusaha mendapatkan kursi Senate di California. Sementara itu, Kamis 6 September 2007, Chung Mong-Koo (Bos Group otomotif Hyundai dari Korea Selatan) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan tinggi Seoul. Chung diajukan ke pangadilan karena meyediakan dana khusus bernilai jutaan Dollar AS untuk menyuap aparat Pemerintah, Politisi, dan Bankir demi keperluan perusahaan yang dipimpin oleh Chung itu.

Hampir di seluruh negara dunia, dari Moskwa sampai Paris, dari Washinton hingga London, perusahaan dan pebisnis mendanai para politisi dan partai politik. Di Amerika, minsalnya, ‘hanya seperempat dari satu persen populasi memberikan 200 dollar atau lebih kepada kandidat anggota kongres atau partai-partai politik pada putaran pemilihan 1995-1996 dan 96 persen rakyat Amerika tidak memberikan uang sepeser pun kepada politisi atau partai pada tingkat federal’. Lima ratus perusahaan terbesar Amerika, di sisi lain, memberikan 260 juta dollar pada para kandidat Partai Demokrat dan Partai Republik dari 1987 sampai 1996.

Di Indonesia pun, peran pebisnis dalam mendanai kampanye partai politik telah menjadi kebenaran umum dan dilihat sebagai gejala yang biasa dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia. Hingga pandangan elit politik ‘politik tidak akan mampu dimenangkan tanpa sokongan finacial yang kuat’ telah mengurita dalam kancah perpolitikan nasional. Dalam konteks ini, ‘kenapa untuk kampanye, partai politik mengeluarkan dana yang terlalu besar?’ pada dasarnya hampir semua partai politik tidak mempunyai dasar ideologis yang jelas, hingga untuk proses pembeda, partai-partai politik lebih cenderung mengunakan pola dan strategi bisnis dan pemasaran, maka meyediakan modal yang besar adalah solusi yang paling tepat untuk partai politik bertahan. Ketika partai politik telah memilih strategi pemasaran dalam kampanye, maka pebisnis pun diprioritaskan untuk mendapat akses dan menawar program dan kebijakan partai politik, pada aras inilah pebisnis membeli partai politik.

Menyelinapnya pebisnis ke dalam partai politik adalah pilihan dan itu adalah hak amnesia untuk memilih, tapi yang perlu ditentang adalah proses pengebirian kebijakan partai politik serta mengkontrol kandidat partai politik dalam skala yang lebih besar--politik etis adalah kata kunci untuk memahami bantuan yang dilayangkan oleh pebisnis kepada partai politik atau pun pemerintah dan kandidat politisi dari partai politik, dengan hanya membayar, maka politisi dan pemerintah hanya perlu mengurangi proteksi atau pun mengurangi regulasi yang menghambat proses akumulasi profit pebisnis. Inilah imbalan yang diterima oleh pebisnis dengan bantuan atas partai politik.

Uang memang telah menjadi Tuhan dalam masyarakat modern, uang tidak saja mempunyai fungsi ekonomis sebagai alat tukar, tetapi uang juga telah bermutasi menjadi fungsi politis, di mana kebijakan dan peraturan bisa dibeli dengan uang. Maka pebisnis atau pun pengusaha adalah kelompok yang paling diuntungkan dengan fungsi politis dari uang.

Uang dalam era kompetisi ekonomi telah menjadi panglima dan mempunyai otoritas untuk mempengaruhi tindakan manusia, tidak terkecuali, uang juga menjadi institusi yang paling ampuh untuk mengurangi otoritas negara secara terselubung. Dalam kondisi ini, cheobol akan menjadi penguasa tunggal dalam menata realitas politik dan kebijakan pun, dikontrol dengan uang oleh pengusaha-pengusaha swasta dan hanya untuk kepentingan bisnis mereka. Ketika uang telah menjadi panglima, maka transparansi dan kemaslahatan publik yang merupakan bangunan demokrasi secara otomatis teralienasi, hingga pada akhirnya hilang dalam dominasi bisnis dan lebur dalam sikap individualisme, ‘tidak’ akan ditemukan lagi ‘daulat rakyat’ yang ada adalah daulat ‘kapitalisme’.

Kasus lumpur Lapindo adalah penunjuk bagaimana peran kapitalisme mengkudeta sisi pengasih pemerintah dan menukarnya dengan sisi ‘apatisme’ dalam memcarikan solusi bagi korban lumpur Lapindo—punisment tidak pernah terlempar dari pemerintah kepada Lapindo, ‘kekuatan apa yang begitu hebat mengedalikan kebijakan pemerintah untuk Lapindo ini?’, praktis, untuk memahami persoalan ini, cukup dengan mencari relasi antara Lapindo dengan SBY yaitu Abu Rizal Bakrie, di mana saham terbesar dari Lapindo dimiliki oleh Bakrie dan kunci dari persoalan ini ialah politik etis.

Kuasa bisnis telah menyentuh hal yang paling deteil dari kehidupan bernegara, tak ada ruang yang tidak mampu dilewati oleh pebisnis, cukup dengan uang semua pintu akan dibukakan lebar-lebar dan pebisnis pun dibolehkan mengacak-acak dan mengontrol kebijakan yang akan dilahirkan oleh pemerintah. Di sisi lain, cheobol dengan uang yang dimilikinya akan bisa membawa apa saja dari satu negara dan melompat ke negara lain dan cheobol mampu membuat kolaps satu negara dengan seketika, cukup hanya dengan menarik sejumlah uang dari bank nasional negara tersebut. Maka serta merta perekonomian akan morat-marit. lihatlah, betapa hebatnya kuasa cheobol dan kuasa ini melampaui otoritas negara, bagi cheobol demokrasi hanya dijadikan sebagai justifikasi untuk bertindak sebebas-bebasnya, karena demokrasi memang menyunguhkan pelembagaan kebebasan, termasuk kebebasan mencari keuntungan yang melampai batas. Padahal, demokrasi bukanlah kebebasan tanpa tangung jawab, tapi demokrasi adalah melembagakan kebebasan secara bertanggung jawab untuk kehidupan sosial.

Demokrasi di Indonesia saat ini, diserang hampir dari segala lini—agama lewat kelompok ekstrimisnya menyerang demokrasi dengan bahasa provokatif “demokrasi adalah sistem kufur” dan sementara itu, pebisnis menyerang demokrasi dengan uang. Walhasil, demokrasi kehilangan pendukung sejati untuk menata ulang bangsa ini. Partai Politik sebagai garda yang menstranformasikan nilai-nilai demokrasi, malah kini terjebak dengan strategi pemasaran ala pebisnis. Kronis memang penyakit yang diderita oleh negara ini, proses demokratisasi yang hakiki dirusak dengan berbagai serangan oleh kelompok ekstrimisme berbasis agama maupun pebisnis. Tidak ada kata yang arif, selain reformasi kultural dari tingkat grass root sampai pada tingkat elit-elit politik dan bangsawan di negeri ini.

Sabtu, 08 September 2007

tentang demokrasi & minangkabau

DEMOKRASI DALAM ARUS ISLAM

DAN MINANGKABAU

Oleh: Muhammad Sholihin

Satu prakondisi bagi demokrasi yang sesuai dengan prinsip Islam adalah bahwa prinsip-prinsip ini dapat ditafsirkan dalam cara yang cocok dengan masyarakat modern

(Esposito)

Tanpa kebajikan-kebajikan sipil berupa kepercayaan, itikad baik di antara para warga negara, dan pengabdian yang kuat terhadap cita-cita demokrasi, para individu dan masyrakat kehilangan kapasitas untuk mencapai tujuan-tujuan mereka

(William M. Sullivan)

Diskursus tentang Islam demokrasi adalah hal ‘ijtihadi’ dan proses pembentukannya sebagai ‘wacanan’ telah mengakar dalam peradaban Islam itu sendiri. Dalam konteks ini, demokrasi dipahami sebagai ide-ide universal yang menghantarkan dunia pada tatanan egaliter dalam segenap aspek kehidupan manusia. Sementara itu, Islam sebagai agama dunia pada dasarnya memuat landasan-landasan normatif bagi demokrasi dan landasan ini secara aktif mampu mendorong terciptanya tatanan masyarakat sipil yang kuat, seperti fakta ‘negara madinah’ yang telah digubah oleh Nabi Muhammad SAW. Maksim Islam demokrasi lebih tepat dipahami sebagai nilai-nilai egeliter yang mengakar dalam Islam atau pun universal values yang bersumber dari Islam dan aplikasinya secara ril terhujam dalam pluralitas budaya dan sosio-politik dalam Islam society.

Prototipe Islam demokrasi dapat ditelisik dari model negara Madinah yang telah dipercontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, di mana nilai-nilai universalitas dari demokratis menjadi sebuah perekat ampuh dalam kemajemukan masyarakat Madinah—ini menjadi ‘fakta’ betapa pentingnya nilai-nilai universal demokrasi dalam masyarakat yang majemuk.

Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Dalam tatanan demokrasi tidak dikenal adanya intervensi, diskriminasi, dan pengkebirian hak-hak manusia. Dalam kulah ini, soko guru dari demokrasi berupa kedaulatan rakyat, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi amnesia, persamaan di depan hukum, pluralisme sosial, ekonomi dan politik, serta nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat—adalah base capital terbentuknya masyarakat modern yang beretika.

Islam dan Demokrasi: berkelidan dalam universal values

Sebelum masa Islam, orang-orang Arab memiliki suatu lembaga yang disebut “nadi”, di mana orang-orang tua dari suatu suku atau suatu kota memilih kepala pemerintahan suku atau pemerintah kota mereka, dan untuk memusyawarahkan urusan-urusan mereka. Lembaga inilah yang kemudian didemokratisasikan oleh Al-Qur’an , dengan mengunakan istilah “nadi” atau “syura”.

Institusionalisasi Demokrasi pada dasarnya menuai waktu yang panjang. Sehingga demokrasi tidak bisa dipisahkan dari usaha demokratisasi. Sementara itu, bentuk demokrasi akan menuai deferensiasi pola. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas nilai-nilai yang tersedia dalam suatu masyarakat. Aras ini menemui fakta historis dari ‘Negara Madinah’ yang dibangun oleh Nabi SAW. Dalam konteks negara madinah ini, kondisi pluralitas budaya antara kaum Anshor, kaum Muhajirin serta kafir Quraisy mendorong terciptanya spirit demokratisasi kehidupan masyarakat Madinah.

Dalam masyarakat yang majemuk kekosongan dari nilai-nilai vuniversal seperti, nilai kepercayaan, solidaritas, toleransi, kerja sama yang dilandasi semangat musyawarah , akan bermuara pada konflik sosial yang berkepanjangan. Dan sublimasi gerakan mono-identitas akan mengerogoti keutuhan masyarakat.

Hubungan Islam dan demokrasi pada dasarnya terletak pada justifikasi Islam terhadap nilai-nilai universalitas demokrasi itu. Walaupun secara tekstual terma demokrasi tidak pernah ada dalam pondasi Islam, namun nilai-nilai universalitas dari bangunan demokrasi itu telah menjadi frame of movement yang di dakwahkan oleh Islam secara kontekstual.

Dalam suatu negara persoalan politik, ekonomi dan budaya adalah persoalan temporer yang membutuhkan rasionalisasi. Dalam konteks ini, demokrasi menyediakan seperangkat nilai yang menjadi patron dalam melakukan rasionalisasi terhadap aspek politik, ekonomi dan budaya. Rasionalisasi ini pada dasarnya telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menyulam negara madinah. Dan faktanya ‘rule of game’ dalam bidang ekonomi dan budaya dirumuskan oleh Nabi SAW atas nilai-nilai egaliter dan nilai-nilai solidaritas. Walhasil, proses demokrasi di negara Madinah terbilang sukses dengan adanya justifikasi Islam atas nilai-nilai universalitas yang ada pada demokrasi.

Demokrasi Islam pada dasarnya bertitik tolak dari pondasi Islam per se. Dalam hal ini, dorongan Al-Qur’an terhadap manusia dalam mengambil keputusan agar selalu menyesuaikan diri dengan entitas pesan Al-Qur’an. Sementara itu, dorongan Al-Qur’an terhadap manusia agar memutuskan sesuatu bertumpu pada nilai-nilai universalitas, seperti keadilan dan egaliter. Pada dasarnya norma ini dapat dilacak dari esensi pesan Allah dalam QS. : 58 dan 5 : 51.

Demokrasi di Minangkabau

Mengkaji demokrasi Minangkabau berarti secara lansung mengkaji budaya Minangkabau itu sendiri. Hal ini didorong oleh fakta bahwa implementasi di ranah Minang bertitik tolak dari kearifan budaya Minang dalam hubungannnya dengan metode orang Minang berkomunikasi sesamanya dan juga berkaitan dengan proses pendefenisian indentitasnya.

Kalau ditelisik jauh ke dalam pelosok historis kebudayaan Minangkabau, maka akan ditemukan ‘dualism’ yang saling bertentangan dalam haluan politiknya atau dalam bahasa Josslin De Jong (1960) disebut dengan “hostile and friendship”. Dan dalam epos politik yang berlaku dalam sejarah minangkabau dikenal dua tokoh yang saling berseberangan haluan politiknya. Satu sisi cenderung mendorong sistem politik aristokrasi yang cenderung memahami tatanan politik ‘menitik dari ateh’ dan konsep ini dilahirkan oleh Datuk ketamangungan. Sementara itu, di sisi lain sistem politik yang cenderung demokratis dengan konsep ‘tabasik dari bumi ka langik’—Datuk Perpatih Nan Sabatang telah melakukan lembaga konsep demokrasi ini dengan menekankan pentingnya posisi ‘tali tigo sapilin, tungku tigo sajarangan’.

Dalam maksim demokrasi yang diwariskan oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang, norma bagi struktur politik ‘batanggo naik, bajanjang turun’ dipahami sebagai prosedur yang mesti dilaksanakan dalam kehidupan berdemokrasi di Minangkabau. Norma ini termanifestasi dalam pemerintahan nagari yang ada dalam masyrakat Minang, di mana peran ‘ninik mamak, alim ulama, cadik pandai’ terkonsentrasi sebagai ‘limbago dalam nagari’ yang memutuskan dan menentukan arah pemerintahan nagari. Kalau ditelisik ke dalam filosofi yang dikenal dalam tradisi masyarakat Minangkabau, maka struktur politik yang dibagi atas peran masing-masing lembaga bisa dipahami secara implisit dari: “Kok laweh pembidang langik, kok kaciek saganggam tangan, alam barajo, luak bapanghulu, kok sawah balupak, kok durian baruang.” Pepatah ini dimaknai sebagai eksistensialis dari batas-batas otonom dalam budaya Minang, terutama dalam unit nagari.

Minangkabau dengan keunikan budaya dan struktur politiknya telah menjadi sebuah image dari struktur demokrasi lokal atau pun grass root demokrasi yang bersumber dari kultur dan filosofi budaya yang terlembaga dalam masyarakat Minang itu sendiri. Dan secara aktual sistem demokrasi Minang ini terdeferensiasi secara alamiah dengan sistem demokrasi makro yang diterapkan oleh bangsa Indonesia dalam konteks kenegaraan formal. Grass root demokrasi atau ‘narasi kecil’ yang berjalan dengan rule of game yang tersembur dari rahim budayanya sendiri (Yasraf Amir Piliang, 1999: 19)--dalam prakteknya di Minang terlihat dari keberadaan nagari-nagari dan pada dasarnya nagari-nagari ini satu sama lainnya terpisah serta mempunyai otonomi dalam melaksanakan administrasinya masing-masing. Dalam gambaran yang utuh nagari dipahami sebagai: Hamparan Nagari sebagai unit budaya terkecil di belahan nusantara, merupakan lambang mikrokosmik dan sebuah tatanan makrokosmik yang lebih luas. Kesatuan geneologis dan teritorial yang didalamnya terdapat prinsip-prinsip; musyawarah, pluralisme, empowerment, egalitarian, kemandirian dan kebersamaan adalah simbol sistem sosio-budaya, politik dan ekonomi masyarakatnya, Itulah ‘republik mini nagari’ dalam lingkungan konfedarsi pemerintahan Minangkabau, yang menjadi cikal bakal tumbuhnya demokrasi, paling tidak menurut Tsuyoshi Kato (1984:43) dan Fakhri Ali (1996:238)”. Dalam konteks ini, nagari lebih dekat dimaknai sebagai unit-unit negara-negara kecil, di mana pada masing-masingnya mempunyai teritorial dan aturan administrasi yang mandiri dan tidak ada hubungan struktural dengan nagari-nagari yang lain■


DEMOKRASI DALAM CENGKRAMAN ISLAM GARIS KERAS

DEMOKRASI DALAM CENGKRAMAN ISLAM GARIS KERAS

Oleh: Muhammad Sholihin

(Peneliti Muda PSIK Universitas Paramadina)

Beberapa dekade ini, Indonesia telah terpenjara oleh gejala ekslusivisme agama. Hingga keshalehan agama pun telah melampaui batas private dan menelikung ke wilayah publik--Gerakan penegakan syari’at dan provokasi penegakan khilafah oleh Hisbut Tahrir Indonesia adalah fakta bahwa bangsa ini telah diselimuti oleh gerakan-gerakan ekslusivisme agama.

Penafsiran liberal atau pun pemahaman kontekstual terhadap Islam diklaim sebagai bagian dari kesesatan beragama atau bid’ah yang diharamkan. Kata-kata ‘kafir dan halal darahnya’ menjadi hal yang di anggap keshalehan dalam beragama. Jargon menolak Yahudi dan umpatan terhadap Amerika Serikat dianggap bagian dari Jihad. Hingga pada akhirnya ‘sekulerisme, pluralisme dan liberalisme’ dianggap kesesatan yang akan menghancurkan umat. Tindakan akresif terhadap kemaksiatan telah dijadikan trend dalam memahami kepatuhan terhadap tuhan. Generalisasi konsepsi jihad terhadap ahlu al-kitab di anggap sebagai kewajiban beragama. Fenomena-fenomena ini, bertitik tolak dari pandangan yang ekslusive terhadap agama, hingga primodialisme agama menjadi bagian dari dakwah agama dan pada siklus berikutnya bermutasi menjadi gerakan garis keras.

Gerakan garis keras ini tidak hanya terjadi pada wilayah agama, tapi juga menyelinap pada wilayah budaya, sebutlah gerakan pemurnian adat di Sumatera Barat yang menamakan dirinya dengan Forum Peduli Sumatera Barat atau pun Paga Nagari. Fenomena gerakan garis keras ini kian massif dalam kehidupan bernegara akhir-akhir ini. Toleransi antar umat beragama atau sikap inklusif dalam menerima perbedaan mulai tergeser oleh isu-isu yang menguatkan identitas agama.

Agama dalam sejarah bangsa Indonesia memang menuai polemik, apakah agama akan diformalkan oleh negara, hingga agama mempunyai otoritas tersendiri dalam mengatur publik ataukah agama harus dipisahkan sama sekali dari kehidupan publik?. Polemik ini tetap berkelanjutan, tapi meredup pada rezim orde baru, karena memang diredupkan dengan politik penyeragaman. Walhasil, agama samasekali tidak mendapat ruang dalam kehidupan publik. Kondisi ini ibarat, ‘air yang ditekan, maka dia akan melambungkan tekanan tersebut ke atas sebanding dengan tekanan yang diberikan’. Begitu pula tekanan terhadap agama yang dilakukan oleh orde baru, agama menyeruak menjadi isu-isu politik ketika era reformasi mendedahkan kebebasan. Dan negara pun kehilangan kontrol terhadap gerakan garis keras yang muncul sebagai respon dari kebebasan pada era reformasi. Aktualnya gerakan garis keras ini dibangun atas primodialisme agama yang berlebihan, hingga kemajemukan identitas bagi kelompok garis keras dipersepsikan sebagai bahaya yang sesaat bisa mengancam kelanjutan gerakan mereka. Maka ideologi yang dibangun atas pandangan eksklusifisme beragama pada organisasi garis keras menjadi sebuah tradisi yang melekat dalam tindakan jama’ah mereka minsalnya, menegasikan identitas kelompok lain atau pun kecaman, dan kekerasan terhadap umat yang berbeda dianggap bagian dari keshalehan. Fakta ‘kemejemukan’ tidak lagi dianggap sebagai bagian yang menguatkan identitas keberagamaan.

Konflik horizontal antara kelompok garis keras dengan kelompok lainnya, kadang tidak bisa dihindari. Hal ini tersembur dari eksklusivisme beragama yang dibarengi dengan proses penegasian identitas lain, dan pada tahap ini demokrasi pun akhirnya dilempar ke luar arena. Dalam konteks ini, menguatnya kelompok garis keras didorong oleh rasa frustasi terhadap sistem demokrasi yang tidak kunjung membuahkan hasil, hingga romantisasi terhadap sistem politik yang diterapkan oleh generasi awal islam menjadi pilihan untuk mengantikan sistem demokrasi dan pintu ijtihad pun secara perlahan-lahan mulai ditutup kembali. Salah kaprah, jika mempersepsikan demokrasi sebagai tujuan atau pun cita-cita politik. Secara normatif, demokrasi bukanlah cita-cita tapi demokrasi adalah nilai-nilai egeliter yang melembagakan kebebasan secara bertanggung jawab.

Arus deras gerakan garis keras ini, secara perlahan-lahan menghanyutkan negara dalam arus ‘integrasi agama dan politik’. Gerakan penerapan syari’at islam mulai disahuti oleh pemerintah, di mana penerapan syari’at atau pun implementasi peraturan daerah berbasis syari’at di beberapa daerah menjadi prospek yang positif bagi kelompok garis keras. Dan pada sisi lain, menjadi ancaman bagi demokrasi. Karena apa pun bentuknya, implementasi peraturan daerah syari’at adalah kenyataan yang berarti melegalkan sebuah dominasi agama mayoritas terhadap kelompok lainnya.

Bagi bangsa yang majemuk, agama idealnya dijadikan sebagai hal yang private dan tidak dibawa menyelinap masuk terlalu jauh ke ruang publik. Sebab tidak akan ada sebuah pemahaman yang utuh terhadap aspek satu agama oleh agama lain, karena persepsi antara satu agama terhadap agama lain telah terkontaminasi oleh hal-hal yang politis, hingga yang timbul ada pandanga sintementil. Secara normatif pun agama dan ruang publik adalah dua hal yang berbeda dimensi. Agama berdimensi spiritual yang berpangkal dari hal yang irrasional, sebaliknya ruang publik diregulasi secara rasional, karena memang ruang publik ini berdimensi material yang diproses lewat subjektifitas individu. Dalam konteks ini, pemahaman akan demokrasi perlu disegarkan kembali sesuai dengan konteks aslinya. Di mana demokrasi berarti ‘pelembagaan sebuah kebebasan’, dan demokrasi berarti tersedia ruang publik yang netral untuk bersemayamnya berbagai macam identitas dan kepentingan yang berbeda.

Agama dalam masyarakat yang menjadikan nilai-nilai demokrasi sebagai pilihan sikap, akan menjadi sebuah patronase yang rasional dari nilai-nilai universal, seperti, solidaritas, kepercayaan, kebebasan, dan persamaan. Dimana gerakan garis keras tidak akan mendapat lahan yang subur, karena secara alamiah memang ditolak berdasarkan kecenderungan manusia untuk dapat hidup berdampingan secara damai, walaupun memiliki identitas yang plural. Maka demokrasi adalah harga mati bagi pluralitas identitas, agar bangsa ini tetap utuh dan tidak terkotak-kotak atas dasar primodialisme.